Sabtu, 4 Oktober 2025

Kementerian Kesehatan Beberkan Dampak dari Banyaknya Rumah Sakit yang Turun Kelas

Penurunan kelas terhadap 615 rumah sakit yang melayani BPJS Kesehatan akan berdampak terhadap perubahan sejumlah sistem.

Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr. Bambang Wibowo saat menggelar konferensi pers review kelas rumah sakit yang melayani jaminan kesehatan, di Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Penurunan kelas terhadap 615 rumah sakit yang melayani BPJS Kesehatan akan berdampak terhadap perubahan sejumlah sistem.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo mengungkapkan dampak pertama pembayaran dari BPJS Kesehatan akan menurun.

Hal tersebut karena besaran tagihan sangat ditentukan kelas rumah sakit.

Adapun selisih perbedaan tarif antar kelas rumah sakit sesuai Permenkes 52 tahun 2016 tentang tarif INACBGS adalah sebesar 15 persen.

"BPJS Kesehatan membayar tagihan ke rumah sakit didasarkan kelasnya, sesuai dengan kompetensi. Kalau turun ya tarif akan berubah, karena INACBGs berbeda," ucap Bambang saat ditemui di Kemenkes RI di Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).

Baca: Pertamina Libatkan Perusahaan Amerika Tangani Kebocoran Pipa Minyak di Lepas Pantai Karawang

Baca: Aksi Heroik Pria Pakistan, Boncengkan Seekor Sapi yang Kelelahan Berjalan dengan Sepeda Motor

Baca: Polri Sebut Pelaku Pengebom Gereja di Filipina adalah Suami-Istri WNI Asal Makassar

Baca: Pengacara Buka Suara Terkait Kabar Nunung dan sang Suami yang Jalani Assessment 2 Kali

Kemudian dari segi pelayanan, bagi pasien baru yang akan meminta rujukan mungkin saja bisa mengalami perubahan karena adanya penurunan kelas.

Tapi bagi pasien yang sedang menjalani pengobatan tentunya akan mendapatkan prioritas pelayanan terlebih dulu.

“Ada review atau tidak ada review rumah sakit, sistem rujukan tidak berubah. Tapi prinsipnya sistem rujukan dijalankan, karena sesuai mutu kualitas terintegrasi dari satu yang lain,” ungkap Bambang.

Keuntungan lainnya dari adanya penyesuaian kelas rumah sakit ini diantaranya peningkatan penataan sistem peta kelas rumah sakit sebagai langkah peningkatan pelayanan pasien.

“Yang dilakukan ini agar berusaha menata lebih baik sebagai fungsi dari pembinaan dan pengawasan rumah sakit,” kata Bambang.

Baca: Jimly Nilai Komposisi Kabinet Jokowi 50 Persen Parpol 50 Persen Profesional Jauh Lebih Baik

Baca: Ketua Umum Golkar Sebut Kursi Pimpinan MPR Masih Jadi Jatah Koalisi Jokowi

Walaupun sudah ada penurunan kelas, Kementerian Kesehatan memberikan masa sanggah untuk rumah sakit melakukan pengecekan data mengenai sumber daya manusia (SDM), prasarana dan prasarana, serta alat yang dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan.

Masa pengecekan tersebut berlaku selama 28 hari atau sampai 12 Agutus 2019.

Setelah itu rumah sakit bisa kembali mengajukan kenaikan kelas setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan.

“Kalau keliru sampai tanggal 12 Agustus 2019 bisa dibenahi datanya dilihat yang dilaporkan per tanggal 27 Mei 2019 sesuai enggak dengan hasil yang disampaikan,” ungkap Bambang.

Dari 615 rumah sakit yang turun kelas diantaranya ada 9 rumah sakit kelas A yang turun kelas, 88 kelas B yang turun kelas, 325 rumah sakit kelas C yang turun kelas, dan 193 rumah sakit yang tidak sesuai dengan kelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved