Sabtu, 4 Oktober 2025

KY Desak Polres Metro Jakarta Pusat Secepatnya Tuntaskan Kasus Penganiayaan Hakim

Komisi Yudisial meminta Polres Metro Jakarta Pusat mengusut tuntas kasus penganiayaan hakim yang dilakukan kuasa hukum bernama Desrizal

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-inlihat foto KY Desak Polres Metro Jakarta Pusat Secepatnya Tuntaskan Kasus Penganiayaan Hakim
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi Komisi Yudisial (KY).

Menurut HS, insiden itu merupakan kejadian pertama yang menimpanya setelah selama puluhan tahun menjalani profesi sebagai hakim.

Hakim HS saat membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Hakim HS saat membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019). (Tribunnews.com/ Glery Lazuardi)

"Saya sekian tahun, berpuluh-puluh tahun baru ini," kata HS, saat membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Baca: Bedah Makna Togog-Semar, Sujiwo Tejo Khawatirkan Jokowi: Celakanya, Pak Jokowi Kenapa Duduk di Sini

Baca: Bedah Makna Togog-Semar, Sujiwo Tejo Khawatirkan Jokowi: Celakanya, Pak Jokowi Kenapa Duduk di Sini

Baca: Gerindra juga Incar Ketua MPR, Ini Jawaban PDI Perjuangan

Berdasarkan pemantauan, pada Kamis malam, hakim HS membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Pria berkacamata itu menjelaskan detik-detik terjadinya penganiayaan.

Insiden itu berawal pada saat dirinya bersama dengan hakim anggota membacakan putusan untuk perkara nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst di ruang sidang Subekti.

"Ketika kami majelis hakim perkara perdata, saya selaku Ketua Majelis dengan agenda membacakan putusan perkara. Kemudian dipenghujung pembacaan putusan tersebut tiba-tiba saya juga tidak tahu karena saya kan menunduk ya membaca putusan itu tiba-tiba kuasa dari penggugat itu menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya," ungkapnya.

Menurut dia, kejadian itu terjadi secara mendadak.

Dia mengaku tidak mengetahui alasan apa kuasa hukum penggugat melakukan tindak kriminal tersebut.

"Tidak tahu. Seketika. Sekonyong-konyong saja itu," kata dia.

Serangan ikat pinggang itu terkena dikeningnya.

Dia mengaku terkena ikat pinggang bersama dengan hakim anggota I berinisial DB.

"Mengenai kening saya sekali. Kemudian, menyabet anggota satu pak Duta Baskara dua kali. Saya sama pak Duta Baskara. Hakim Anggota 1, kanan saya," ujarnya.

Gelagat tidak baik

Sebelum terjadi insiden penganiayaan terhadap hakim, Desrizal memperlihatkan gelagat tidak baik dihadapan majelis hakim.

Hingga, akhirnya pada saat majelis hakim membacakan pertimbangan-pertimbangan putusan, Desrizal maju kehadapan majelis hakim sembari melayangkan ikat pinggang ke wajah mereka.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved