Sabtu, 4 Oktober 2025

KY Desak Polres Metro Jakarta Pusat Secepatnya Tuntaskan Kasus Penganiayaan Hakim

Komisi Yudisial meminta Polres Metro Jakarta Pusat mengusut tuntas kasus penganiayaan hakim yang dilakukan kuasa hukum bernama Desrizal

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-inlihat foto KY Desak Polres Metro Jakarta Pusat Secepatnya Tuntaskan Kasus Penganiayaan Hakim
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi Komisi Yudisial (KY).

"Pelaku dalam tahapan persidangan itu yang dibacakan oleh korban tidak sesuai yanh diharapkan dan tersangka mengambil ikat pinggang yang ada di celananya dan berdiri mendekati korban," tambah Harry.

Desrizal terancam hukuman dua tahun akibat perbuatannya. Hukuman ini dilakukan karena pelaku telah melakukan penganiayaan.

"Ini kita gak bisa lihat kesana, ini proses terjadi adalah proses pidana barang siapa yang melakukan perbuatan pidana, ada ancaman hukumannya. Saudara D ini adalah melakukan kegiatan penganiayaan dan ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan," jelas Harry.

Nantinya, penyidik bakal berkoordinasi dengan perkumpulan komunitas advokat untuk proses hukum.

Pihaknya bakal koordinasi terkait dengan kasus ini.

"Kami melakukan koordinasi kepada pihak yang memang akan berperkara atau pihak yang memang akan berpengaruh dalam kasus ini," kata Harry.

Motif

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepada D, terungkap alasan atau motif yang bersangkutan melakukan tindak penganiayaan di ruang sidang Subekti, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Menurut keterangan dari tersangka bahwa tersangka kesal, marah yang dibacakan itu tidak sesuai dengan harapan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).

Baca: KPK Tegaskan Tidak Memprioritaskan Calon Pimpinan Jilid V dari Institusi Tertentu

Baca: Kasus Pengacara Serang Hakim Pakai Ikat Pinggang Saat Sidang, Ini Pengakuan Korban Hingga Reaksi MA

Baca: Arswendo Atmowiloto Meninggal Dunia, Sutradara Joko Anwar Sampaikan Duka Cita

Baca: Kuasa hukum Sunan Kalijaga Bilang, Salmafina Diminta Tim Produksi Rumpi Pakai Kalung Simbol Agama

Namun, kata dia, pemeriksaan terhadap D masih terus dilakukan untuk mengungkap kasus penganiayaan tersebut.

"Motif masih didalami bahwa keterangan tersangka pada saat itu yang bersangkutan dalam tahapan persidangan itu yang dibacakan korban tidak sesuai yang diharapkan dan tersangka mengambil ikat pinggang yang ada di celana dan berdiri mendekati korban," kata dia.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP juncto Pasal 212 KUHP, dengan ancaman hukuman dua tahun dan delapan bulan penjara.

Pengakuan hakim

Hakim HS menceritakan insiden penganiayaan yang dialami dirinya saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore.

Dia mengaku kejadian itu dilakukan kuasa hukum berinisial D secara mendadak pada saat hakim sedang membacakan putusan perkara nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst di ruang sidang Subekti

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved