KPK Pastikan Ada Perkembangan Signifikan Kasus Korupsi Proyek Meikarta
Namun, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menerangkan pihaknya telah mengantongi nama-nama yang diduga terlibat.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK memastikan bakal terus mengembangkan kasus suap perizinan proyek Meikarta. Namun, perkembangan yang dimaksud belum bisa disampaikan.
Hanya saja, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menerangkan pihaknya telah mengantongi nama-nama yang diduga terlibat.
“Untuk kasus Meikarta ini, kami pastikan ada pengembangan ya karena memang cukup banyak nama yang muncul di fakta persidangan tersebut,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Dalam hal ini Febri juga menjelaskan, pengembangan akan dilakukan salah satunya dengan melakukan analisis fakta-fakta persidangan. Ia menyebut bahwa pengembangan ini bisa saja dilakukan terhadap pihak korporasi ataupun perorangan.
Baca: Kata KPK Soal Hadiah Lukisan Soekarno Naik Kuda dari Prabowo ke Megawati
Baca: Romahurmuziy Komentar Soal Pertemuan Megawati dengan Prabowo Saat Urus Perpanjangan Penahanan di KPK
“Jika sudah ada informasi yang lebih lengkap terkait pengembangan perkara ini, kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus suap mengenai proses perizinan proyek Meikarta tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Pasca OTT, KPK langsung menetapkan sembilan tersangka yang kesemuanya saat ini telah divonis bersalah.
Baca: Bekas Pimpinan KPK Sebut Pemerintahan Jokowi Tidak Serius Berantas Korupsi
Pada vonis tersebut, terdapat beberapa pihak yang disebut mempunyai keterlibatan pada kasus ini. Pihak dimaksud diantaranya Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa, yang dalam putusan Billy Sindoro cs sebagai pihak penyuap.
Serta Neneng Hassana cs sebagai penerima, dijelaskan telah menerima Rp1 miliar untuk pengurusan Rencana Retail Tata Ruang (RDTR), Kabupaten Bekasi.
Terlepas dari itu, KPK juga pernah menjelaskan akan mencermati peran korporasi pada kasus tersebut. Hal ini dikaitkan dengan fakta persidangan yang menyebut terdapat uang yang berasal dari PT Lippo Cikarang.