Suap Proyek PLTU Riau 1
Sofyan Basir Pernah Bertemu Setya Novanto Bahas Proyek di PLN
Supangkat Iwan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kapasitas sebagai Direktur Pengadaan Strategis II PT. PLN.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK berupaya mengungkap peran Sofyan Basir, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), untuk meloloskan sejumlah proyek di perusahaan listrik negara itu.
Pada Senin (22/7/2019) ini, JPU pada KPK mencoba menelusuri pertemuan antara mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, dan Sofyan Basir di rumah Novanto di Pangilma Polim, Jakarta Selatan, pada sekitar 2016.
JPU pada KPK menelusuri adanya pertemuan itu kepada Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur dan Nusa Tenggara, Supangkat Iwan Santoso.
Supangkat Iwan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kapasitas sebagai Direktur Pengadaan Strategis II PT. PLN.
Iwan membenarkan adanya pertemuan tersebut. Pada pertemuan itu, kata dia, Novanto menginginkan berpartisipasi di PLTGU Jawa 3 di Gresik, Jawa Timur.
"Hanya dilakukan pembicaraan Pak Setnov saat itu menyampaikan kepada pak Dirut (Sofyan Basir,-red) bahwa dia ingin berpartisipasi di PLTGU Jawa 3 di Gresik," kata Iwan, saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Sofyan Basir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/7/2019).
Namun, Iwan mengaku tidak mengetahui maksud dari pernyataan mantan ketua umum Partai Golkar itu untuk berpartisipasi di PLTGU Jawa 3 di Gresik.
Baca: Hotman Paris Sebut Masih Ada Satu Orang yang Berpotensi Jadi Tersangka di Kasus Ikan Asin
"Saya tidak berani menduga, setahu saya beliau kan Ketum Golkar. Berpartisipasi maksudnya apa saya tidak tahu," kata dia.
Kemudian, JPU pada KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Iwan nomor 9 huruf E. Iwan membenarkan BAP yang dibuat dihadapan penyidik KPK tersebut.
"Bahwa iya kenal Setnov selaku ketua DPR RI dan ketua Partai Golkar pada sekitar 2016 di rumah Setnov di Pangilma Polim, Kebayoran baru, saya diajak oleh SB untuk menemui Setnov. Lalu kami bertemu Setya Novanto yang didampingi oleh Eni Maulani Saragih dan seorang laki-laki".

"Saat itu Setnov meminta proyek PLTGU Jawa 3 kepada SB selaku Dirut PLN, lalu saudara SB menjawab jika PLTGU sudah ada kandidat dan agar pak Setnov mencari proyek lain. Adapun maksud SB menyampaikan kepada setnov untuk PLTGU Jawa 3 SB sudah mendapat kandidat calon perusahaan yang akan mendapatkan proyek itu. Sehingga Setnov mencari proyek pembangkit listrik lainnya saja. Adapun PLTGU Jawa 3 itu belum masuk tender,".
Setelah membacakan BAP itu, JPU pada KPK menanyakan mengenai percakapan Sofyan Basir dan Novanto.
"Setnov meminta proyek, jawaban SB benar kayak gitu?" tanya JPU pada KPK.
"Betul," jawab Iwan.
Sebelumnya, dalam perkara proyek PLTU Riau-1 yang menelan biaya USD 900 juta ini, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Baca: Gugat Gerindra, Pengacara Sebut Mulan Jameela Dapat Dukungan dari Al, El dan Dul