Soal FPI, Wiranto: Rekam Jejaknya Sedang Kami Kaji
Seusai rapat Wiranto mengatakan pemerintah saat ini sedang mengkaji ‘track record’ atau rekam jejak organisasi yang dipimpin Sobri Lubis tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Soal perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan (ormas) FPI (Front Pembela Islam) dibahas dalam rapat koordinasi terbatas tingkat menteri yang dipimpin Menko Polhukam Wiranto di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).
Seusai rapat Wiranto mengatakan pemerintah saat ini sedang mengkaji ‘track record’ atau rekam jejak organisasi yang dipimpin Sobri Lubis tersebut.
“Saat ini pemerintah sedang dalami dan evaluasi aktivitas selama organisasi ini ada, ‘track record’-nya juga sedang kami kaji untuk menentukan apakah organisasi ini layak diberikan izin lagi atau tidak,” ungkap Wiranto kepada awak media.
Baca: Biarawati Pingsan Setelah Dipukul Saat Belanja di Pontianak, Videonya Viral, Pelaku Tertangkap

Baca: Wiranto: Rizieq Shihab Melanggar Aturan Arab Saudi
Baca: 4 Sayap Indonesia yang Bersinar pada Pekan ke-9 Liga 1 2019
Baca: KPK Klarifikasi Barang Bukti yang Disita dari Rumah Komisaris Bank Jatim
Wiranto meminta masyarakat sabar untuk menunggu keputusan perpanjangan izin FPI tersebut.
Ia berharap agar masyarakat tak terjebak dalam opini pro dan kontra yang dapat menyebabkan perpecahan.
Wiranto berjanji pemerintah mengkaji perpanjangan SKT FPI sesuai undang-undang yang berlaku.
“Untuk keputusannya masyarakat harus sabar, jangan sampai terjebak pada pro dan kontra yang bisa menimbulkan perpecahan. Pemerintah tunduk pada hukum terutama UU Ormas dalam memberikan putusannya nanti,” pungkas Wiranto.

Baca: Rocky Gerung Sebut Prabowo Jago Ngintip, Andre Rosiade Emosi Dengar Tanggapan Adian Napitupulu
Izin SKT FPI sendiri habis pada 20 Juni 2019. Urusan perpanjangan izin tersebut sempat terhambat lantaran masih ada 10 dokumen dari total 20 syarat yang belum dipenuhi FPI.
Pemerintah menegaskan tetap memberi kesempatan FPI untuk mengurus perpanjangan izin walaupun telah melewati tanggal kadaluwarsa.