Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2019

Tidak Termasuk Mulan Jameela, Lima Dari 14 Caleg Cabut Gugatan Terhadap Partai Gerindra

Yunico Syahrir, mengatakan dalam persidangan 5 dari 14 kliennya mencabut kuasa dan gugatan terhadap Partai Gerindra.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Kuasa hukum 14 calon legislatif dari Partai Gerindra yang mengajukan permohonan gugatan perdata kepada Partai Gerindra, Yunico Syahrir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/7/2019). 

"Jadi engga ada yang menonjol, ini biasa aja. Kami ya kan terus memgedepankan proses mediasi. Proses mediasinya kan berjalan terus nih, kita kedepankan proses mediasi," katanya.

Ke-14 Caleg itu menurut Habiburokhman menilai bahwa Partai Gerindra memiliki hak untuk menetapkan anggota legislatif.
Karena, di Daerah Pemilihan mereka suara partai lebih besar daripada suara yang diraih para Caleg.

Ke-14 Caleg tersebut tidak bisa melenggang ke Senayan karena kalah suara dengan kolega separtainya.

"Iya, memang di dapil suara partainya lebih besar dari pada suara caleg. Paham nggak? Kalau milih kan ada suara Partai saja, ada caleg 1 sampai 10. Nah itu yang suara partai saja ini yang lebih dari pada suara caleg-caleg ini. Sehingga, menjadi masuk akal kan berdasarkan UU Parpol, berdasarkan Anggaran Dasar mungkin mereka menganggap masuk akal, mungkin ya, yang memiliki hak menetapkan yang terpilih ini adalah partai," jelas dia.

Sebelumnya dalam permohonan gugatan, ke-14 kader itu menilai dewan pembina atau tergugat berhak menentukan para anggota legislatifnya.

"Dari penggugat meminta dinyatakan. Bahwa tergugat berhak menentukan kadernya ini sebagai kader anggota legislatif," kata Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur.

Bentuk majelis adhoc

14 kader Gerindra menggugat Dewan Pembina Gerindra soal penetapan anggota legislatif. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT. SEL‎.

Wakil Sekretaris Jenderal Gerindra Andre Rosiade mengatakan bahwa partainya akan membentuk majelis pemeriksaan adhoc untuk menyelesaikan masalah gugatan tersebut.

Majelis tersebut akan ditunjuk langsung oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

"Saat ini fokus kami menghadapi sidang MK (mahkamah konstitusi) yang selesai awal Agustus ini, setelah nanti selesai di MK, partai akan membentuk yang namanya majelis pemeriksa Ad hoc. jadi akan ada sidang untuk memeriksa ini," ujar Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (17/7/2019).

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade. (TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM)

Menurut Andre, partainya akan terus memantau proses gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Partai akan menghormati apapun putusan pengadilan.

Baca: Ombudsman Ingin Mediasi Yasonna dan Arief Wismansyah

"Apapun keputusan MK (Mahkamah Konstitusi ( MK) dan PN (Pengadilan Negeri) kami akan laksanakan. Yang pasti Gerindra menghormati produk hukum yang akan diputuskan," tuturnya.

Menurut Andre sambil menunggu proses pengadilan, pihaknya menggelar mediasi antara tergugat dan penggugat. Proses mediasi tersebut baru dilakukan, dan hasilnya akan disampaikan ke publik.

"Kan baru mulai, sabar. Hasilnya nanti akan saya sampaikan," pungkasnya.

Adapun nama calon legislatif yang menggugat Partai Gerindra di PN Jakarta Selatan, yakni:

1. Seppaiga

2. Nuraina

3. Pontjo Prayogo SP

4. R. Wulansari alias Mulan Jameela

5. Adnani Taufiq

6. Adam Muhammad

7. Prasetyo Hadi

8. Siti Jamaliah

9. Sugiono

10. Katherine A Oe

11. R. Saraswati D Djojohadikusumo

12. Li Claudia Chandra

13. Bernas Yuniarta

14. dr. Irene

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan