Sabtu, 4 Oktober 2025

Kabinet Jokowi

Menurut Surya Paloh, Nasdem Tidak Pertahankan atau Meminta Kursi Jaksa Agung dari Jokowi

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyerahkan sepenuhnya posisi Jaksa Agung ke depan kepada Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi).

Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh di Banda Aceh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyerahkan sepenuhnya posisi Jaksa Agung ke depan kepada Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi).

"Itu terserah semuanya, hak prerogatif presiden," ujar Paloh di Akademi Bela Negara NasDem, Pancoran, Jakarta, Selasa (16/7/2019) malam.

Menurut dia, dirinya tidak dalam posisi mempertahankan kursi Jaksa Agung yang saat ini diduduki oleh M. Prasetyo yang merupakan kader Partai NasDem.

"Sama sekali bukan mempertahankan atau meminta kembali, iya enggak? Jadi kebijakan Presiden secara totalitas mendapatkan dukungan dari NasDem," tuturnya.

Baca: Sosok Arief, Wali Kota Tangerang yang Berani Melawan Menteri Hukum dan HAM

Sementara untuk posisi menteri ke depan, kata Paloh, NasDem tidak menyodorkan nama-nama ke Presiden Jokowi, tetapi hanya mempersiapkan diri jika nantinya dibutuhkan oleh pemerintah.

"Dukungan kita tanpa syarat, ikhlas, ada ketulusan dan ada keberanian bersikap untuk mengakui apa yang terbaik. Kita ingin harapkan dalam kepemimpinan beliau untuk memimpin periode kedua di negeri ini," tuturnya.

Posisi Jaksa Agung sudah dijabat Prasetyo sejak November 2014 lalu.

Ia diangkat menggantikan Jaksa Agung Basrief Arief.

Prasetyo hampir menjabat sebagai Jaksa Agung selama lima tahun.

Selain Prasetyo, Menteri Perdagangan dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup juga dijabat oleh kader Partai NasDem

Dikritik ICW

Sejumlah pihak menilai kinerja Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan HM Prasetyo tidak memuaskan.

Hal tersebut dibuktikan dengan masih banyaknya jaksa yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Bahkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ‎sering melontarkan kritik keras atas kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang minim menindak kasus korupsi.

Merespon hal tersebut, HM Prasetyo sempat angkat bicara. 

Jaksa Agung, HM Prasetyo (tengah) menerima surat permohonan dari Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (kiri) seusai melakukan pertemuan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019). Dalam pertemuan tersebut, Rieke Diah Pitaloka dan Baiq Nuril menyerahkan 132 surat permohonan dari sejumlah pihak untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril. Tribunnews/Jeprima
Jaksa Agung, HM Prasetyo (tengah) menerima surat permohonan dari Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (kiri) seusai melakukan pertemuan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019). Dalam pertemuan tersebut, Rieke Diah Pitaloka dan Baiq Nuril menyerahkan 132 surat permohonan dari sejumlah pihak untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved