Selasa, 7 Oktober 2025

Berita Viral

Viral Surat Garuda Indonesia Larang Ambil Foto dan Video di Pesawat, Dikaitkan Kasus Dua YouTuber

Maskapai Garuda Indonesia menerbitkan larangan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat baik berupa foto maupun video.

Penulis: Daryono
twitter/@imanlagi
Surat pengumuman larangan mendokumentasikan kegiatan di pesawat baik foto dan video yang dikeluarkan maskapai Garuda Indonesia. Surat ini beredar di media sosial Twitter. 

Gw akan menghormati semua peraturan hukum yang ada dan akan me jalani semua ini.

Gw sama sekali tidak merasa mencemarkan nama baik. Gw tidak takut.

Tapi tidak adakah cara lebih kekeluargaan dalam menyelesaikan masalah ini?"

Kompas.com telah menghubungi pihak Garuda Indonesia untuk mengonfirmasi hal ini.

Meski demikian, Garuda Indonesia belum memberikan keterangan secara rinci.

"Sebentar ya," ujar VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan ketika dikonfirmasi mengenai laporan ini, Selasa.

Beredarnya foto kartu menu kelas bisnis Garuda Indonesia rute Sydney-Denpasar yang diunggah Rius menuai kontroversi.

Sebelumnya Ikhsan membantah kartu tersebut adalah kartu menu asli yang disediakan Garuda Indonesia untuk kelas bisnis.

Ia juga mengaku tak tahu dari mana Rius mendapatkan kartu menu yang disebut sebagai catatan pribadi awak kabin tersebut.

Namun, Rius telah mengunggah video yang berisi kronologi peristiwa hingga ia mendapatkan kartu menu tersebut di YouYube pribadinya pada Minggu (14/7/2019) malam.

Dalam video tersebut seorang pramugari memberikan kartu menu bertulis tangan itu kepada Rius dan menjelaskan bahwa kartu menu standar kelas bisnis Garuda Indonesia sedang dalam proses pencetakan.

3. Polisi Segera Panggil Dua Youtuber yang Dilaporkan

Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Victor Togi Tambunan mengatakan PT Garuda Indonesia melaporkan dua YouTuber terkait kasus kartu menu tulis tangan atas dugaan pelanggaran UU Informasi Transaksi Eletronik (ITE).

Kedua YouTuber itu, yakni Rius Vernandes dan Elwiyana Monica, akan segera dipanggil aparat kepolisian.

"Benar. Ada laporan dari Garuda dan saat ini kami mengundang para saksi untuk didengar keterangannya," kata Victor kepada Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Baca: KPK Periksa Eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar

Victor menyebutkan dua YouTuber itu dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 dan/atau Pasal 28 Ayat 1 jo Pasal 45A Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Sherly Puspita/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved