Selasa, 7 Oktober 2025

Berita Viral

Viral Surat Garuda Indonesia Larang Ambil Foto dan Video di Pesawat, Dikaitkan Kasus Dua YouTuber

Maskapai Garuda Indonesia menerbitkan larangan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat baik berupa foto maupun video.

Penulis: Daryono
twitter/@imanlagi
Surat pengumuman larangan mendokumentasikan kegiatan di pesawat baik foto dan video yang dikeluarkan maskapai Garuda Indonesia. Surat ini beredar di media sosial Twitter. 

Kedua, menghindarkan komplain dari para penumpang lain atas kegiatan pengambilan gambar oleh salah satu penumpang tanpa izin.

Ketiga, imbauan ini dimaksudkan agar seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.

2. Dikaitkan dengan Pelaporan Dua You Tuber

Warganet mengaitkan terbitanya larangan dokumentasi di pesawat itu dengan kasus pelaporan dua You Tuber oleh pihak Garuda.

Pasalnya, surat tersebut terbit sehari setelah unggahan YouTuber Rius Vernandes tentang foto kartu menu kelas bisnis viral di media sosial. 

PT Garuda Indonesia melaporkan dua YouTuber Rius Vernandes dan Elwiyana Monica karena telah mengunggah foto kartu menu kelas bisnis yang hanya ditulis tangan di Instastory akun Instagram @rius.vernandes pada Sabtu (13/7/2019) malam.

"Benar. Ada laporan dari Garuda dan saat ini kami mengundang para saksi untuk didengar keterangannya," ujar Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Victor Togi Tambunan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Baca: KPK: Penyidikan Suap Pengadaan Pesawat di Garuda Indonesia Segera Rampung

Meski demikian, Viktor belum menjelaskan lebih detail mengenai kapan laporan ini dibuat dan pasal apa yang diadukan terlapor.

Dalam Instagram pribadinya, Rius mengunggah foto surat undangan polisi sebagai saksi dalam kasus ini.

Dalam unggahan tersebut Rius menambahkan keterangan sebagai berikut: 

"Guys gue sama Elwi dapat panggilan dari polisi mengenai masalah ini.

Kami dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Gw yakin kalian tau gw TIDAK ADA maksud sama sekali untuk mencemarkan nama baik siapa pun.

Gw minta support kalian soal ini. Semua nya. Siapa pun. Kalian semua punya suara. Terutama teman2 influencer.

Gw harap kalian bisa bantu share dan support gw dalam masalah ini karena gw gak mau di masa depan ketika kita review sesuatu dengan apa adanya ketika kita memberikan kritisi yang membangun, kita bisa dipidana.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved