OTT KPK di Kepulauan Riau
KPK Temukan 13 Tas Berisi Rp 3,5 Miliar, USD 33.200, dan SGD 134.711 di Kamar Gubernur Kepri
KPK menemukan total 13 tas, kardus, plastik dan paper bag berisi uang saat menggeledah rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun
Febri melanjutkan, ketika penyidik KPK melakukan OTT pertama kali di Pelabuhan Sri Bintan, Tanjungpinang, salah satu pihak yang diamankan juga sempat berdalih dia tidak menerima uang.
Namun, ia mengaku menerima paket berisi kepiting.
"Ketika KPK melakukan OTT awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi kepiting," kata Febri.
Diketahui, di pelabuhan tersebut, penyidik KPK mengamankan seorang swasta bernama Abu Bakar dan Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP.
Febri menegaskan, KPK akan mencermati penggunaan kode-kode serupa dalam penanganan perkara ini.
"Sebab, KPK telah berulang kali memecahkan sandi-sandi seperti ini."
"Dan hal ini juga sangat terbantu dengan informasi yang kami terima dari masyarakat," ujar Febri.
Kronologi Perkara ini dimulai ketika pihak swasta bernama Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut dengan melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Kepri.
Izin itu dalam rangka pembangunan resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare.

Sekadar gambaran, Tanjung Piayu merupakan kawasan budi daya dan hutan lindung.
Gubernur Nurdin kemudian memerintahkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofian dan Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan untuk membantu Abu Bakar.
Gubernur Nurdin mendorong anak buahnya itu mengeluarkan izin yang diminta Abu Bakar.
Budi kemudian meminta Abu Bakar membangun restoran dengan keramba budi daya ikan sebagai syarat izin tersebut dikeluarkan.
Permintaan itu demi menyiasati daerah tersebut sebagai kawasan budi daya dan hutan lindung agar terlihat sebagai fasilitas budi daya.
Setelah itu, Budi memerintahkan Edy Sofian melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin yang dimohonkan Abu Bakr dapat segera dikeluarkan.