OTT KPK di Kepulauan Riau
KPK Temukan 13 Tas Berisi Rp 3,5 Miliar, USD 33.200, dan SGD 134.711 di Kamar Gubernur Kepri
KPK menemukan total 13 tas, kardus, plastik dan paper bag berisi uang saat menggeledah rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun
Dokumen dan data pendukung yang dibuat Edy rupanya tidak berdasarkan analisis apapun.
Edy hanya sebatas meniru dari dokumen dan data daerah lain supaya persyaratannya cepat selesai.
Pada akhirnya, Abu Bakar memberi uang ke Nurdin karena telah memuluskan urusan izin tersebut.
Penyidik KPK menduga Nurdin menerima suap secara bertahap dari Abu Bakar. Totalnya 11.000 dolar Singapura dan Rp 45 juta.
Uang itu diberikan melalui Budi dan Edy.
KPK sudah menetapkan Nurdin, Budi dan Edy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara Abu Bakar ditetapkan juga sebagai tersangka pemberi suap.
Kronologi Penangkapan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Rabu (10/7/2019) kemarin.
"Tim KPK menerima informasi akan ada penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan Tanjungpinang."
"Setelah dilakukan pengecekan di lapangan dan diketahui adanya dugaan penyerahan uang, tim KPK mengamankan ABK (Abu Bakar), swasta, di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang sekitar pukul 13.30 WIB," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019) malam.
Kemudian tim lain mengamankan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri, Budi Hartono pada waktu yang sama saat ia keluar dari area pelabuhan tersebut.

"Dari tangan BUH (Budi), KPK mengamankan uang sejumlah 6.000 dolar Singapura."
"Setelah itu, KPK membawa ABK dan BUH ke Kepolisian Resor Tanjungpinang, untuk pemeriksaan lanjutan," kata Basaria.
Di Kepolisian Resor Tanjungpinang, tim KPK meminta 2 orang staf DKP Kepri berinisial MSL dan ARA untuk datang ke Polres untuk dimintai keterangan.