Sabtu, 4 Oktober 2025

Polemik Kasus Baiq Nuril

Surat Pengajuan Penangguhan Penahanan Baiq Nuril Akan Diserahkan Jumat

Surat penangguhan penahanan Baiq Nuril sudah dititipkan kepada Ketua DPR dan anggota Komisi III.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Rieke Diah Pitaloka. 

Akibat laporan tersebut sang Kepala Sekolah akhirnya dimutasi.

Karena tidak menerima, Muslim lalu melaporkan Nuril ke polisi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE karena menyebarkan rekaman percakapan tersebut.

Laporan itu membuat Nuril sempat ditahan oleh Kepolisian.

Di Pengadilan Negeri Mataram Nuril sebenarnya di Vonis bebas.

Namun Jaksa saat itu tidak puas dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hakim MA justru memutus Nuril bersalah pada 26 September 2018.

Ia dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.

Kasus tersebut kemudian mengundang simpati publik.

Baca: Respons TKN Jokowi-Maruf Sikapi Langkah Prabowo-Sandiaga Ajukan Kasasi Kedua ke Mahkamah Agung

Apalagi kemudian sang kepala sekolah Muslim justru malah mendapatkan Promosi jabatan sebagai kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Kota Mataram.

Selain itu, laporan Nuril adanya dugaan pelecehan seksual atau pencabulan oleh atasannya tersebut dihentikan Polda NTB dengan dalih kurangya bukti.

Kuasa hukum Nuril lalu mengajukan upaya hukum terakhir yakni Peninjauan Kembali (PK) ke MA pada Januari 2019. 

Pada 4 Juli, MA menolak PK yang diajukan kuasa hukum.

Dengan PK tersebut, Nuril kemudian memperjuangkan keadilan dengan meminta belas kasihan presiden.

Ia berencana meminta Amnesti kepada presiden atas kasus yang menjeratnya itu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved