Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2019

Gerindra Klaim Suara Hilang di Dapil Keponakan Prabowo Bertambah Jadi 29.556

Jumlah perolehan suara Partai Gerindra yang hilang dalam Pileg 2019 di Dapil DKI Jakarta III bertambah.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Istimewa
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo 

Sedangkan, Ivan Doly Gultom meraih 21.037 suara dari total keseluruhan suara Partai Golkar di Dapil III DKI Jakarta mencapai 80.414 suara.

Sidang perkara ini digelar di ruang panel I.

Sidang dipimpin oleh Anwar Usman dengan hakim anggota Arief Hidayat dan Enny Nurbaeningsih.

Dalam persidangan, hakim konstitusi Arief Hidayat, memeriksa permohonan para pemohon. Para pemohon melalui tim penasihat hukum memberikan keterangan terhadap permohonan yang diajukan.

Melihat perebutan kursi terakhir di Dapil III DKI Jakarta untuk DPR RI, Slamet Arifin, kuasa hukum Haji Lulung, menegaskan kliennya optimistis tetap melanggang ke Senayan.

"Saya menilai (gugatan,-red) tidak ada yang spesial. Nanti majelis hakim mempunyai kebijakan. Dengan bukti-bukti," kata dia di gedung MK.

Dia menolak gugatan penggelembungan suara yang diajukan pemohon.

Dia menegaskan, partainya tidak terima atas tuduhan tersebut dan akan memberikan jawaban pada persidangan pekan depan dengan membawa bukti-bukti.

"Saya membaca di permohonan Partai Golkar untuk PAN ada sekitar 4080 suara yang kita mengambil dari mereka. Kami akan memberikan jawaban di persidangan dimana kursi nomor delapan yang diduduki Haji Lulung mau diambil, suara mau dirampok lagi," kata dia.

Ditegur hakim konstitusi

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, menegur kuasa hukum calon anggota legislatif (caleg) DPR RI untuk daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Hal itu dilakukan karena tim kuasa hukum Rahayu terlambat memasukkan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk caleg ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Arief Hidayat menegaskan permohonan gugatan sengketa pileg semestinya diajukan maksimal 3 x 24 jam setelah pengumuman penetapan suara secara nasional oleh KPU atau 23 Mei 2019.

"Ini yang jadi masalah adalah tenggang waktu, karena permohonan perorangan ini diajukan pada Jumat, tanggal 31 Mei pukul 18.56 WIB," tutur Arief di Gedung MK, Rabu (10/7/2019).

Baca: Tanggapi Posisi Persis Solo di Klasemen Liga 2, Kaesang Pangarep: Mungkin Butuh Logo Sang Pisang

Baca: Kisah Asmara Wanita Asal Jeneponto Rela Kawin Lari Hingga Berakhir Minum Racun Akibat Uang Panaik

Baca: Konflik Antar-Suku Terjadi di Papua Nugini, 24 Orang Tewas Termasuk Dua Wanita Hamil

Selain itu, Arief Hidayat mempertanyakan kepada tim kuasa hukum mengenai penyerahan permohonan yang dilakukan pukul 18.56 WIB. Sementara berkas perbaikan Partai Gerindra diserahkan pada pukul 15.23 WIB.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved