Senin, 6 Oktober 2025

Viral Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Bisakah Kasus Itu Dipidanakan? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Pernikahan sedarah yang terjadi antara kakak dan adik kandung di Bulukumba viral, apakah kasus ini bisa dipidanakan? Ini penjelasan ahli hukum.

PIXABAY.COM -
Pernikahan sedarah yang terjadi antara kakak dan adik kandung di Bulukumba viral, apakah kasus ini bisa dipidanakan? Ini penjelasan ahli hukum. 

Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Wirdyaningsih, UU Perkawinan memang tidak menganut sanksi pidana, melainkan bersifat administratif.

Menurut dia, pelaku perkawinan sedarah bisa terkena sanksi pembatalan perkawinan. Sedangkan  petugas KUA yang melanggar aturan itu dikenakan sanksi administratif.

Meski demikian, menurut Wirdyaningsih, sanksi pidana bisa dikenakan jika terbukti ada pemalsuan dokumen serta saksi.

"Ada pengelabuan hukum terkait pidana, dalam kasus ini perlu dipastikan lagi. Tapi jika memang itu ada pemalsuan dokumen, saksi palsu, bisa dituntut memberikan keterangan palsu dan dalam hukum pidana itu bisa," ujar Wirdyaningsih, dikutip dari Hukumonline.com.

(Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisakah Perkawinan Sedarah Dikenakan Pidana? Ini Penjelasan Ahli Hukum".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved