Minggu, 5 Oktober 2025

Benarkah Jabatan Anggota BPK Jadi Tempat Pelarian Caleg Gagal?

Proses pendaftaran calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) periode 2019-2024, tengah menjadi sorotan.

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN/DANY PERMANA
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan 

Berdasarkan Pasal 14 UU BPK, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

Pertimbangan disampaikan secara tertulis yang memuat semua nama calon secara lengkap dan diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama 1 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan pertimbangan dari Pimpinan DPR.

Selain itu, calon anggota BPK diumumkan DPR kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat.

Baca: Pencarian Helikopter MI-17 Dialihkan ke Distrik Okbape

Baca: Rumah Penyimpanan Daging Impor di Kawasan Pakis Aji Malang Tak Penuhi Standar Sanitasi Pangan

Baca: Peramal Wirang Birawa Terawang Mimik Wajah Rey Utami dalam Kasus Video Ikan Asin, Begini Hasilnya

Kemudian DPR memulai proses pemilihan anggota BPK terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari BPK dan harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang baru paling lama 1 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota BPK.

"Makanya BPK itu seleksinya ada di DPR bukan ada di luar. Itu kan fungsinya DPR. Itu diatur oleh UU bukan maunya kita seenak-enaknya," kata Plate. (Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendaftaran Calon Anggota BPK Jadi Pelarian Politisi yang Gagal Nyaleg?",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved