Rumah Penyimpanan Daging Impor di Kawasan Pakis Aji Malang Tak Penuhi Standar Sanitasi Pangan
Polda Jatim berhasil membongkar praktik penyimpanan daging impor tidak memenuhi standar sanitasi pangan di Kabupaten Malang, Kamis (4/7/2019).
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim Tindak Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar praktik penyimpanan daging impor tidak memenuhi standar sanitasi pangan di Kabupaten Malang, Kamis (4/7/2019).
Unit usaha itu milik seorang pengusaha berinisial SWR yang berlokasi di kawasan Pakis Aji, Kabupaten Malang.
Baca: Gerindra: Pembuatan KTP Prabowo-Sandi Seolah-olah Resmi dari Pak Prabowo
Menurut Kabid Kesehatan Masyarakat Veteriner Kesehatan Makanan Dinas Peternakan Jatim, Juliani Poliswari, unit usaha milik SWR tidak memenuhi beberapa persyaratan.
Diantaranya, yakni tidak ada dokter hewan yang berjaga, tidak memiliki kelengkapan fasilitas tambahan seperti genset serta konstruksi dan kondisi lingkungan tidak memenuhi persyaratan higienis sanitasi.

Secara tidak langsung unit usaha tersebut tidak memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
"NKV itu intinya menjamin keamanan pangan, itulah yang jadi dasar higienis sanitasi," katanya di halaman depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (4/7/2019).
Baca: Maruf Amin Siap Ganti Celana Jika Dilarang Kenakan Sarung Saat Jadi Wapres RI
Juliani mengaku lebih menitikberatkan ketersediaan fasilitas cold storage, dalam melihat temuan kasuistik yang diungkap Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Jadi semua ini sudah kami audit, intinya tidak memenuhi syarat higienis sanitasi," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Rumah Daging Impor di Kabupaten Malang Dibongkar, Polda Sebut Tak Penuhi Kriteria Sanitasi Pangan