Senin, 6 Oktober 2025

Pemilu 2019

Susul Bawaslu, Besok KPU Serahkan Jawaban dan Alat Bukti Kepada MK

KPU RI selaku Termohon akan menjalani sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (9/7/2019).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku Termohon akan menjalani sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (9/7/2019).

KPU akan menyerahkan dokumen-dokumen jawaban berikut juga alat bukti sesuai apa yang dimohonkan oleh pihak Pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/7/2019).

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting.

Menurutnya meski yang disengketakan adalah jajaran mereka di provinsi dan Kabupaten/Kota, namun dalam penyerahannya besok, KPU RI sendiri yang akan menyampaikan.

Baca: Jubir Jusuf Kalla Sebut Tidak Ada Larangan Wakil Presiden Kenakan Sarung

Baca: Heboh Kabar Pernikahan Sedarah, Ini Pengakuan Ketua RT di Balikpapan

Baca: Live Streaming Indosiar- DStar TOP 30 Round 2 Grup 3, Malam ini Pukul 20.30 WIB Ayo Dukung Idolamu

Baca: Perampok Mengaku Debt Collector Rampas Mobil Warga di Pintu Tol, Ini Tindakan Polisi

Sementara Kamis ini, KPU sedang memfinalisasi seluruh jawaban dan alat-alat bukti yang bakal diserahkan esok hari.

"KPU RI nanti yang serahkan. Hari ini dirampungkan, nanti tanggal 5 diserahkan jawaban serta buktinya saja," sebut Evi di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).

Sementara dalam kesempatan terpisah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah menyerahkan keterangan tertulis untuk sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg, siang tadi.

Penyerahan ini secara simbolik dilakukan oleh Ketua Bawaslu Abhan didampingi Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin.

Mereka juga didampingi pimpinan Bawaslu dari lima provinsi.

Kelima provinsi yang menyerahkan keterangan tertulis PHPU Pileg ini diantaranya Kepulauan Riau, Bali, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, dan Sumatra Barat.

"Hari ini kami memulai (pemberian keterangan tertulis PHPU) dengan penyerahan secara simbolis dari lima provinsi," kata Abhan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019) siang.

Bawaslu sebagaj pihak pemberi keterangan menjelaskan dokumen keterangan yang mereka serahkan berasal dari fakta-fakta pengawasan maupun tindak lanjut penanganan pelanggaran selama penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Semua yang didalilkan pemohon yang kami uraikan sesuai dengan kapasitas Bawaslu sebagai pemberi keterangan berdasarkan hasil fakta-fakta pengawasan dan tindak lanjut dari penanganan pelanggaran dan lain sebagainya," ungkap Abhan.

Dapat diakses publik

Masyarakat dapat mengikuti perkembangan selama sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg).

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan pihaknya sudah mengunggah jadwal sidang PHPU untuk Pileg ke website MK, www.mkri.id.

"Sehingga dapat diakses dan diketahui oleh para pihak dan publik secara luas," kata Fajar, saat dikonfirmasi, Selasa (2/7/2019).

Dia menjelaskan, MK telah meregistrasi permohonan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca: Penumpang gelap pesawat Kenya Airways jatuh di halaman belakang milik warga di London

Baca: Menteri Syafruddin Dorong Percepatan Peningkatan Pelayanan Publik Lewat Mal Pelayanan Publik

Baca: 6 Zodiak Suka Bikin Beban Orang Lain, Aries Bahagia Jika Orang Lain Sengsara!

Baca: Sumardji Tunjuk Pemilik Catering Nendia Primarasa Jadi Manajer Tim Bhayangkara U-20

Menurut dia, registrasi dilakukan dengan pencatatan permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para Pemohon.

"Sebanyak 340 permohonan yang diajukan ke MK pada masa pengajuan permohonan pada akhir Mei kemarin, MK meregistrasi permohonan tersebut menjadi sebanyak 260 perkara," kata Fajar.

Jumlah 260 perkara, kata Fajar, didapatkan setelah dalam verifikasi berkas permohonan yang dilakukan, dijumpai fakta bahwa dari 340 pengajuan permohonan terdapat partai politik yang sama dalam satu provinsi mengajukan lebih dari satu permohonan.

Oleh karena MK akan memeriksa perkara berbasis provinsi, maka permohonan yang demikian tersebut digabungkan menjadi satu perkara.

Jika dirinci, dari 260 perkara, sebanyak 248 perkara diajukan parpol, 1 perkara diajukan oleh Pemohon Partai Berkarya berkaitan dengan parliamentary threshold, dan 1 perkara diajukan oleh kelompok masyakarat adat di Papua.

Sementara, 10 perkara yang diajukan calon anggota DPD meliputi 6 provinsi, yaitu Sumatera Utara (2), Nusa Tenggara Barat (1), Sulawesi Tenggara (1), Maluku Utara (2), Papua (3), dan Papua Barat (1).

Seiring dengan hal tersebut, pada Senin 1 Juli 2019 juga, MK menyampaikan salinan permohonan Pemohon kepada Termohon, partai politik, dan Bawaslu. Dengan demikian, 260 perkara tersebut akan diperiksa dan diputus oleh MK.

Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh 3 Panel Majelis Hakim yang terdiri atas 3 orang Hakim Konstitusi. Panel I terdiri atas Y.M. Anwar Usman (Ketua), Y.M. Enny Nurbaningsih dan Y.M. Arief Hidayat (Anggota), Panel II terdiri atas Y.M. Aswanto (Ketua), Y.M. Saldi Isra dan Y.M. Manahan M.P. Sitompul (Anggota), dan Panel III terdiri atas Y.M. I Dewa Gede Palguna, Y.M. Suhartoyo, dan Y.M. Wahiduddin Adams (Anggota).

Agenda Sidang Pemeriksaan Pendahuluan akan diselenggarakan pada Selasa-Jumat, (9-12/7) mendatang. Untuk diketahui, batasan waktu bagi MK untuk menuntaskan perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ialah 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam BRPK.

Sesuai dengan PMK Nomor 2 Tahun 2019, MK memiliki waktu untuk memutus perkara dimaksud paling lama pada 9 Agustus 2019.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved