Sabtu, 4 Oktober 2025

Tegur 103 Kepala Daerah, Mendagri Minta ASN Koruptor Segera Dipecat

Teguran Mendagri ini berisi agar dalam waktu 14 hari segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlib

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2019) sore. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah memberikan teguran tertulis pertama kepada 11 Gubernur, 80 Bupati dan 12 Wali Kota.

Teguran Mendagri ini berisi agar dalam waktu 14 hari segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi.

“Per 1 Juli sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada Kepala Daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari ini,” kata Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, seperti dikuti dari Laman Setkab, Rabu (3/7/2019).

Menurut Akmal, dari total sebanyak 2.357 ASN yang harus dilakukan PTDH, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup Pemerintah Daerah.

Tercatat hingga akhir Juni 2019, masih ada sebanyak 275 ASN yang belum diproses oleh PPK yang tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten dan 12 kota.

Baca: Polisi Tangkap Pelaku Pembacok Ketua RT di Cengkareng

“Kebanyakan ASN berkasus korupsi ada di lingkungan Pemda. Hingga kini masih ada 275 ASN yang belum diproses PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Rinciannya 33 ASN di Provinsi, 212 ASN di Kabupaten dan 30 ASN di Kota,” jelas Akmal.

Pemecatan tehadap ASN yang tersandung kasus hukum sudah dipertegas dalam putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018.

Putusan MK tersebut mempertegas pemberhentian ASN tidak dengan hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved