Pemilu 2019
Partai Berkaya Sebut Gugatan 2,7 Juta Suara Hilang Dicaplok Gerindra Hoaks, Berikut Penjelasannya
Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang membantah soal adanya permohonan sengketa hasil Pemilu ke MK atas klaim 2,7 juta suara
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang membantah soal adanya permohonan sengketa hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas klaim 2,7 juta suara milik mereka yang hilang dicaplok Partai Gerindra.
Katanya, permohonan gugatan yang dimohonkan oleh kantor hukum Nimran Abdurahman and Partner adalah hoaks.
Dirinya meminta maaf kepada Partai Gerindra bila informasi hoaks ini membuat mereka tidak nyaman.
"Terkait klaim suara Partai Gerindra 2,7 juta suara adalah hak Partai Berkarya, kami nyatakan itu hoaks dan tidak berdasar. Kami minta maaf kepada Partai Gerindra atas ketidaknyamanan tindakan gugatan tersebut dan pemberitaan yang beredar," kata Badaruddin kepada wartawan, Rabu (3/7/2019).
Baca: Diiringi Tangisan Keluarga, Bocah 8 Tahun yang Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Kontrakan Dimakamkan
Baca: Cerita Rahmat Duel dengan Babi Hutan Berbobot 100 Kg yang Tewaskan Warsinah: Saya Bacok Tak Mempan
Baca: Vanessa Angel Ketiban Rejeki Nomplok Pasca Keluar Penjara, Manajer: Cukup untuk Biaya Hidup
Ia mengatakan ada pemalsuan tanda tangan di dalam surat kuasa yang teregister di Mahkamah Konstitusi.
Dirinya meminta MK memverifikasi kembali permohonan tersebut.
Karena merasa telah dirugikan, Badaruddin menyatakan bakal menempuh jalur hukum karena ada pihak yang memalsukan tanda tangan dalam dokumen.
"Oknum caleg dan atau pengurus partai serta pihak ketiga yang terlibat dalam gugatan tersebut akan kami laporkan pada kepolisian karena telah merusak nama baik pimpinan dan nama baik Partai Berkarya secara keseluruhan," ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam surat permohonan sengketa Pileg 2019 dari Partai Berkarya yang diajukan tanggal 24 Mei 2019 ke MK, dan perbaikan dokumen pada 31 Mei 2019, mereka mengklaim ada kesalahan hasil rekapitulasi suara KPU RI.
Baca: Andre Rosiade: Sandiaga Uno Kemungkinan Kembali ke Gerindra
Akibat kesalahan itu, partainya disebut merugi 2.790.000 suara.
Padahal menurut hitung-hitungan mereka, seharusnya Partai Berkarya mendapat total suara 5.719.495.
Sedangkan dalam hasil rekapitulasi KPU, mereka cuma mendapat 2.929.495 suara.
Berikut isi pokok permohonan perbaikan Partai Berkarya yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh kantor hukum Nimran Abdurahman and Partner.
Teregistrasi di MK pada 31 Mei 2019, ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Parta Berkarya Hutomo Mandala Putera dan Sekjen DPP Partai Berkarya Priyo Budi Santoso.