Jumat, 3 Oktober 2025

Ombudsman RI Beberkan 6 Tindakan Maladministrasi Terkait Proses Pengeluaran Idrus Marham oleh KPK

Menurutnya, PLT Kepala Rutan Deden Rohendi selaku Plh Kepala Rutan tidak kompeten dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Penulis: Gita Irawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (15/4/2019). Idrus Marham menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus dugaan korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS. COM,  JAKARTA - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Teguh Nugroho menyampaikan enam tindakan maladministrasi terkait proses pengeluaran dan pengawalan tahanan Idrus Marham.

Hal ini terjadi ketika terdakwa kasus dugaan suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau I, Idrus Marham, berobat ke RS MMC, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Teguh menjelaskan, tindakan pertama yakni mengenai prosedur pengeluaran tahanan.

Menurutnya, PLT Kepala Rutan Deden Rohendi selaku Plh Kepala Rutan tidak kompeten dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Hal ini dalam rangka tertib administrasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan pengadilan dengan cara mengabaikan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan pada hari yang sama serta tidak meminta secara aktif mengenai situasi hambatan dan tantangan di lapangan kepada Petugas Pengawalan Tahanan.

Kedua, mengenai manajemen pengawalan dan pengamanan tahanan.

Teguh mengatakan, Kepala Biro Umum dan Kepala Bagian Pengamanan tidak kompeten dalam manajemen pengamanan dan pengawalan tahanan khususnya terkait dengan keterbatasan jumlah SDM serta membiarkan pelaksanaan tugas pengawalan tahanan tanpa memiliki juklak/SOP pengawalan tahanan.

Ketiga, terkait pelaksanan penetapan pengadilan.

"Petugas pengawasan secara melekat Pelaksanaan Penetapan Pengadilan Petugas Pengawalan Tahanan tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya dengan tidak melakukan dan mengabaikan ketentuan yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan," kata Teguh dalam konferensi persnya di kantor Ombudsman RI Jakarta Selatan pada Rabu (3/7/2019).

Keempat mengenai Pengawasan oleh Direktorat Pengawasan Internal.

Menurut Teguh, Direktur Pengawasan Internal KPK tidak kompeten dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam rangka pencegahan maladministrasi pengawalan tahanan.

Hal itu karena dengan keterbatasan pemahaman terhadap peraturan di internal serta kemampuan mendeteksi sejak dini pelanggaran dalam pengawalan tahanan maka dapat dipastikan bahwa selama ini belum ada tindakan tegas dari Direktorat Pengawasan Internal KPK.

Kelima, terkait dengan Pakaian Tahanan dan Borgol.

"Saudara Marwan selaku Staf Pengamanan dan Pengawalan Tahanan KPK melakukan perbuatan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum. Saudara Marwan dianggap paham dengan peraturan namun tidak mengindahkan norma dan peraturan tentang pakaian tahanan dan borgol tanpa memberikan laporan kejadian kepada staf pada Rutan KPK, sesama Staf pada Pengawalan Tahanan dan Direktorat Pengawasan Internal," kata Teguh.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved