Dubes Malaysia Rusdi Kirana Ikut Daftar Calon Anggota BPK
"Ia betul, Pak Rusdi Kirana ikut mendaftar," kata Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno saat dikonfirmasi Kompas.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendaftaran calon anggota Badan pemeriksaan Keuangan (BPK) 2019-2024 telah dibuka.
Dari nama-nama yang masuk, ada nama Bos Lion Air Grup Rusdi Kirana.
Baca: Kemenhub Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk Keenam Kalinya dari BPK
Baca: Tanggapi Kalahnya Prabowo di Pilpres 2019, Sekretaris Pribadi: Kita Menangkan Hati & Pikiran Rakyat
Baca: Beberkan Ucapan Putranya Tiap Dengar Nama Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq: Tahu Maminya Tersakiti
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu mendaftar meski saat ini tengah menjabat sebagai Duta Besar Indonesia untuk Malaysia.
Berkas pendaftaran Rusdi Kirana sudah masuk ke Komisi XI DPR RI, bersama dengan berkas 62 pendaftar lainnya.
"Ia betul, Pak Rusdi Kirana ikut mendaftar," kata Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (3/7/2019).
Hendrawan belum bisa berkomentar apakah status Rusdi sebagai Dubes Malaysia akan menjadi ganjalan bagi eks Wakil Ketua Umum PKB itu untuk lolos seleksi.
Menurut dia, hal itu akan ditentukan dalam seleksi administrasi yang sedang dilakukan di Komisi XI.
"Kan Pak Rusdi kita lihat juga kelengkapan administrasinya. Ya nanti ada ketentuan dalam persyaratan itu yang bisa dipenuhi atau enggak," kata Hendrawan.
"Salah satu persyaratannya yang bersangkutan bukan jadi kuasa pengguna anggaran. Nah syarat itu bisa dipenuhi enggak? Nanti dikaji lagi lah," sambung politisi PDI-P ini.
Rusdi Kirana diketahui dipercaya sebagai Dubes Malaysia oleh Presiden Jokowi sejak Mei 2017 lalu.
Sebelum menduduki posisi itu, ia menjabat sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Selain Rusdi Kirana, ada sejumlah politisi lain yang juga ikut mendaftar seleksi anggota BPK.
Baca: Cara Tambah Filter Instagram Story, Ternyata Banyak yang Lucu dan Unik
Baca: Partai Berkaya Sebut Gugatan 2,7 Juta Suara Hilang Dicaplok Gerindra Hoaks, Berikut Penjelasannya
Baca: Penerapan Pasal Penodaan Agama dalam Kasus Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Dinilai Bermasalah
Antara lain Nurhayati Ali Assegaf (Demokrat), Daniel Lumban Tobing (PDI-P), Akhmad Muqowam (PPP), Tjatur Sapto Edy (PAN), Ahmadi Noor Supit dan Ruslan Abdul Gani (Golkar).
Ada pula politikus Gerindra Pius Lustrilanang, Wilgo Zainar, Haerul Saleh, serta Ferry Juliantono (Gerindra). Namun Ferry Juliantono belakangan menarik berkasnya.
Penulis : Ihsanuddin
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Masih Jabat Dubes, Bos Lion Air Rusdi Kirana Daftar Jadi Anggota BPK