Sabtu, 4 Oktober 2025

Wanita Pembawa Anjing ke Masjid di Bogor Ditetapkan Sebagai Tersangka Penodaan Agama

Polres Bogor menetapkan perempuan berinisial SM (52) menjadi tersangka penistaan agama.

Penulis: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) 

"Pihak-pihak yang menangani baik itu aparat penegak hukum maupun MUI di Kabupaten Bogor agar ditangani secara transparan, terbuka, tidak ada yang ditutupi. Semua dibuka ke publik dan media dibebaskan untuk mengakses prosesnya," jelas dia.

Ketua Harian DMI Syafruddin di Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).
Ketua Harian DMI Syafruddin di Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Bagi publik, Syafruddin mengimbau tetap tenang dan tidak terpancing emosi jika membaca atau mendengar kabar tentang kasus tersebut.

Ia mengimbau publik percaya sepenuhnya kepada aparat berwenang yang kini tengah menjalankan tugasnya.

Apalagi, ia juga telah merekomendasikan agar pengusutan kasus ini dilakukan dengan transparan.

"Mengimbau khususnya kepada umat Islam karena banyak berita-berita yang sudah berkembang ditengah-tengah masyarakat simpang siur dan sudah berkembang dan sudah ada yang dikembangkan. Untuk itu (umat Islam) bersabar," pungkasnya.

Baca: Buaya Muara Terbesar di NTT Berhasil Ditangkap BBKSDA, Begini Kronologi dan Kondisinya

Sebelumnya, ada seorang wanita membawa seekor anjing ke dalam Masjid di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor pada Minggu (30/6/2019).

Peristiwa yang sempat direkam itu menampilkan seorang wanita terlibat cekcok dengan sejumlah jamaah di masjid.

Saat ini, peristiwa itu sudah ditangani aparat kepolisian. 

Wanita dan suaminya sudah dilakukan penahanan.

Hanya saja yang bersangkutan belum diperiksa karena masih dalam konseling di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved