Masih Hirup Udara Bebas, KPK Cegah Direktur Utama PJT II Djoko Saputro
Seusai diperiksa perdana sebagai tersangka pada Selasa (18/12/2018), Djoko masih menghirup udara bebas hingga kini.
Bahkan, nama-nama para ahli yang tercantum dalam kontrak hanya dipinjam dan dimasukan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT Dua Ribu Satu Pangripta sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang.
Selain itu, penanggalan dokumen administrasi lelang secara backdated.
Akibat rekayasa yang dilakukan Djoko dan Andririni tersebut, keuangan negara diduga dirugikan hingga Rp3,6 miliar.
Kerugian negara ini diduga merupakan keuntungan yang diterima Andririni dari kedua pekerjaan tersebut atau setidaknya lebih dari 66 persen dari pembayaran yang telah diterima.