Kamis, 2 Oktober 2025

Dahnil Anzar Mundur dari PNS Setelah Utarakan Niatnya Sejak 2018

Dahnil Anzar akhirnya mundur dari PNS setelah mengutarakan niatnya sejak 2018.

Reza Deni/Tribunnews.com
Dahnil Anzar akhirnya mundur dari PNS setelah mengutarakan niatnya sejak 2018. 

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui akun Twitter-nya yang diunggah pada Jumat (21/9/2018).

"Sy pendukung #2019PilpresCeria : silahkan pilih siapapun."

"Tp sy salut kpd Dahnil yg mundur dari ASN krn jd jubir 1 paslon."

"Bnyk loh org yg jd pengurus parpol tp tetap bertahan sbg PNS."

"Bahkan ada yg saat jd anggota DPR msh PNS shg stlh dari DPR jd PNS lg pd-hal dilarang oleh UU," tulis Mahfud MD.


Postingan Mahfud MD
Postingan Mahfud MD (Capture Twitter)

Soal peraturan dalam undang-undang mengenai PNS, hal tersebut telah jelas disebutkan.

Yaitu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2017.

Pada Pasal 255 ayat 1 tertulis, PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Lalu pada ayat 2 tertulis, PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved