Dahnil Anzar Mundur dari PNS Setelah Utarakan Niatnya Sejak 2018
Dahnil Anzar akhirnya mundur dari PNS setelah mengutarakan niatnya sejak 2018.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui akun Twitter-nya yang diunggah pada Jumat (21/9/2018).
"Sy pendukung #2019PilpresCeria : silahkan pilih siapapun."
"Tp sy salut kpd Dahnil yg mundur dari ASN krn jd jubir 1 paslon."
"Bnyk loh org yg jd pengurus parpol tp tetap bertahan sbg PNS."
"Bahkan ada yg saat jd anggota DPR msh PNS shg stlh dari DPR jd PNS lg pd-hal dilarang oleh UU," tulis Mahfud MD.

Soal peraturan dalam undang-undang mengenai PNS, hal tersebut telah jelas disebutkan.
Yaitu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2017.
Pada Pasal 255 ayat 1 tertulis, PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Lalu pada ayat 2 tertulis, PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Lailatun Niqmah)