Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2019

Ditanya ‎Kemungkinan 'Dissenting Opinion' Hakim MK, Ini Jawaban Jubir

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan soal kemungkinan dissenting opinion (pendapat berbeda) dari hakim hingga kini masih raha

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Suasana terkini di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilpres 2019 ‎tinggal beberapa jam lagi.

Sesuai agenda, sidang pembacaan putusan bakal digelar Kamis (27/6/2019) pukul ‎12.30 WIB.

Para hakim MK pun sudah standby siap untuk membacakan amar putusan.

Baca: Din Syamsudin Minta Aparat Keamanan Cegah Isu Teror yang Tunggangi Aksi Massa di MK

Baca: Ini yang akan Dilakukan Kubu Jokowi dan Prabowo Setelah MK Memutuskan Perkara Sengketa Pilpres

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan soal kemungkinan dissenting opinion (pendapat berbeda) dari hakim hingga kini masih rahasia.

"‎Itu (kemungkinan dissenting opinion) bagian dari rahasia para hakim. Kalaupun ada atau tidak ada, itu yang tahu majelis hakim. Kita semua belum tahu putusan seperti apa," ucap Fajar Laksono.

Sama seperti kemungkinan dissenting opinion, menyoal berapa tebal halaman putusan juga tidak diketahui dan masih rahasia.

"Soal dissenting opinion ‎dan berapa tebal putusan itu semua masih rahasia. Hanya majelis hakim yang tahu. Kita semua baru tahu saat majelis hakim membacakan putusan itu," ungkapnya.

Fajar Laksono menambahkan di sidang nanti, tidak ada lagi interupsi karena memang agenda sidangnya adalah pembacaan putusan.

‎"Diakhir ketua majelis akan ‎membacakan amar putusan lalu putusan itu diketok. Dengan diketoknya putusan,otomatis punya kekuatan hukum yang mengikat. Jadi tidak ada lagi interupsi," tegasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved