Minggu, 5 Oktober 2025

KPK Panggil Pengelola Pesantren yang Tanahnya 'Diminta' Rachmat Yasin

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa seorang pengelola pesantren bernama H. M. N. Lesmana.

(TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne)
Kondisi terkini rumah mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin di wilayah Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor setelah penetapan tersangka oleh KPK, Selasa (25/6/2019) (TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa seorang pengelola pesantren bernama H. M. N. Lesmana.

Lesmana bakal bersaksi dalam kasus tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi oleh Bupati Bogor periode 2009-2014 Rachmat Yasin.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (26/6/2019).

Selain Lesmana, tim penyidik KPK turut memanggil seorang unsur swasta, yaitu I Sujana alias Cakra.

Ia juga bakal diperiksa untuk Rachmat Yasin.

Baca: Gergaji Pintu Sel, 2 Tahanan Pos Polisi di Bali Kabur Saat Polisi Penjaga Tidur Pulas

Kembali ke permasalahan pesantren, pada tahun 2010 seorang pemilik tanah seluas 350 hektare yang terletak di Desa Singasari dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor ingin mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri.

Untuk itu sang pemilik tanah berencana akan menghibahkan tanahnya seluas 100 hektare agar pembangunan pesantren terealisasi.

Pemilik tanah tersebut kemudian menyampaikan maksudnya untuk mendirikan pesentren pada Rachmat Yasin melalui stafnya.

Rachmat menjelaskan agar dilakukan pengecekan mengenai status tanah dan kelengkapan surat-surat tanahnya.

Atas dasar itu, pada pertengahan tahun 2011, Rachmat melakukan kunjungan lapangan di sekitar daerah pembangunan Pondok Pesantren tersebut.

Melalui perwakilannya, Rachmat menyampaikan ketertarikannya terhadap tanah tersebut. Ia juga meminta bagian agar tanah tersebut juga dihibahkan untuknya.

Selanjutnya, pemilik tanah kemudian menghibahkan atau memberikan tanah seluas 20 hektare tersebut sesuai permintaan Rachmat.

Diduga Rachmat Yasin mendapatkan gratifikasi agar memperlancar perizinan lokasi pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.

Diberitakan, KPK menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi.

Pada kasus pertama, Rachmat diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved