KPK Panggil Pengelola Pesantren yang Tanahnya 'Diminta' Rachmat Yasin
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa seorang pengelola pesantren bernama H. M. N. Lesmana.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
(TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne)
Kondisi terkini rumah mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin di wilayah Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor setelah penetapan tersangka oleh KPK, Selasa (25/6/2019) (TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne)
Kasus kedua, Rachmat diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire.
Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol.
Sementara gratifikasi mobil diduga diterima Rachmat dari seorang pengusaha.
Ini merupakan kedua kalinya Rachmat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dia sebelumnya pernah dipenjara 5,5 tahun karena terbukti menerima suap terkait alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor.