Minggu, 5 Oktober 2025

KPK Panggil Pengelola Pesantren yang Tanahnya 'Diminta' Rachmat Yasin

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa seorang pengelola pesantren bernama H. M. N. Lesmana.

(TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne)
Kondisi terkini rumah mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin di wilayah Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor setelah penetapan tersangka oleh KPK, Selasa (25/6/2019) (TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne) 

Kasus kedua, Rachmat diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire.

Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol.

Sementara gratifikasi mobil diduga diterima Rachmat dari seorang pengusaha.

Ini merupakan kedua kalinya Rachmat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dia sebelumnya pernah dipenjara 5,5 tahun karena terbukti menerima suap terkait alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved