Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2019

Wiranto : Kalau Ada Gerakan Massa Saya Perlu Tanya Apa yang Diperjuangkan?

"Bahkan, Beliau memohon untuk tidak lagi mendatangi MK. Lalu Beliau juga mengatakan bahwa apapun keputusan MK akan diterima dan dihormati," ujarnya

Chaerul Umam/Tribunnews.com
Menko Polhukam Wiranto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi dinilai tak perlu diwarnai aksi unjuk rasa.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, pihak pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto Sandiaga Uno sudah meminta pendukungnya untuk menjaga situasi damai pada hari pembacaan putusan itu.

Baca: Soal IMB Reklamasi, Luhut : Saya Yakin Anies Tahu apa yang Harus Dia Buat

"Bahkan, Beliau memohon untuk tidak lagi mendatangi MK. Lalu Beliau juga mengatakan bahwa apapun keputusan MK akan diterima dan dihormati," ujar Wiranto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Demikian pula dengan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo Maruf Amin.

Wiranto mengatakan, semua peserta pilpres sudah berkomitmen soal itu.

Tidak ada alasan lagi bagi para pendukung untuk menggelar aksi massa. Jika aksi itu tetap terjadi, Wiranto mempertanyakan apa yang diperjuangkan.

Baca: Pulang dari Jerman Prabowo Putuskan Nasib Koalisi Adil Makmur Sebelum Bertemu Jokowi

"Kalau ada gerakan massa saya perlu tanyakan, ini gerakan untuk apa? Yang diperjuangkan apa? Lalu kelompok mana?" ujar Wiranto.

Diketahui, aksi unjuk rasa mengawal proses MK memutus sengketa pemilu rencananya bakal dilakukan Persaudaraan Alumni 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) serta ormas lainnya saat MK membacakan putusan sengketa pilpres.

Luhut Minta Pendukung Prabowo-Sandiaga Nurut

Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta para pendukung Prabowo-Sandiaga nurut agar tidak turun ke jalan saat sidang putusan sengketa Pilpres 2019 pada 27 Juni mendatang.

Prabowo Subianto menurutnya telah mengeluarkan imbauan kepada pendukungnya untuk tidak mengawal sidang putusan ke Gedung MK.

Baca: Pengacara Ratna Sarumpaet Kecewa Tuntutan JPU : Lebih Berat dari Pelaku Korupsi

"Ya saya pikir nurut saja ya sama Pak Prabowo. Kan Pak Prabowo sdh menyampaikan begitu," katanya di Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta, Selasa, (25/6/2019).

Luhut Binsar Panjaitan berharap sidang putusan MK dapat berjalan kondusif.

Baca: Jelang Putusan MK, Statement Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan Advokat Sedunia

Tidak ada aksi yang melanggar aturan saat sidang putusan digelar.

"Harapannya semua tenang-tenang lah. Bagaimanapun negeri ini kan negeri kita ramai-ramai. Bukan negeri satu orang saja," katanya.

Massa melakukan unjuk rasa di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Unjuk rasa tersebut digelar untuk mengawal sidang gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tribunnews/Irwan Rismawan
Massa melakukan unjuk rasa di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Unjuk rasa tersebut digelar untuk mengawal sidang gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Luhut Binsar Panjaitan yakin sidang putusan sengketa Pilpres akan berjalan dengan aman dan kondusif.

Kedua kontestan Pilpres 2019 yakni Prabowo Subianto dan Joko Widodo telah mengeluarkan imabuan.

Keduanya juga menurut Luhut memiliki hubungan yang baik.

"Saya kira dengan kedewasaan kita semua, mestinya sih nggak ada masalah," pungkasnya.

Baca: Ditemukan Fakta Baru Kebakaran Pabrik Korek Api : Pekerja Digaji Rendah Hingga Pekerjakan Anak

Sebelumnya sejumlah organisasi diantaranya Persaudaraan Alumni (PA) 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, serta sejumlah organisasi lainnya akan menggelar unjukrasa mengawal putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi pada 27 Juni mendatang.

Mereka mengatakan bahwa unjukrasa dilakukan sebagai bagian dari perjuangan untuk menegakkan keadilan sesuai dengan ajaran agama.

1. BPN Ogah Dikaitkan

Sebelumnya, calon presiden nomor 02, Prabowo Subianto mengimbau agar pendukungnya tak melakukan aksi di MK.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya tak bisa menolak bila ada pihak yang akan menggelar aksi unjuk rasa di MK jelang putusan sengketa hasil Pemilu 2019.

Baca: Puan Maharani Sebut Semua Solid Dukung Megawati Kembali Jabat Ketum PDIP

“Seperti yang Pak Prabowo sampaikan kepada pendukungnya untuk berdoa tak perlu datang ke MK, kalau ada mobilisasi massa berarti di luar instruksi."

"Itu di luar kuasa kami karena kami menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk menggelar aksi unjuk rasa,” ujar Dahnil ditemui di posko BPN, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (24/6/2019).

Dahnil pun mengulang pernyataan Prabowo, akan menghormati segala putusan MK nantinya.

“Seperti yang Pak Prabowo sampaikan, kami menghormati apa pun keputusan MK. Yang penting masyarakat tahu mana yang sah, mana yang tidak sah melalui persidangan,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan juru bicara BPN lainnya, Sodik Mudjahid.

Sodiq mengatakan, Prabowo-Sandiaga telah mengimbau kepada para pendukungnya untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa jelang putusan sengketa Pilpres 2019 pada 28 Juni mendatang.

"Ya sekali lagi BPN tetap pada permintaan, bukan imbauan lagi, Pak Prabowo untuk tidak melakukan itu."

"Justru kami sekarang minta kepada mereka, berdoalah di tempat ibadah," ujar Sodiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (24/6/2019).

Dengan adanya imbauan atau permintaan Prabowo-Sandi tersebut, Sodiq menegaskan, mereka yang tetap berunjukrasa tidak terkait dengan BPN atau pasangan calon Prabowo-Sandiaga.

"Dengan permintaan yang tegas itu, berarti kami nyatakan itu bukan dari BPN," katanya.

Terkait putusan MK, Sodiq yakin, hakim MK akan mengabulkan gugatan.

Ia yakin MK akan memproses aduan adanya kecurangan Pemilu, dan tidak menganggap selisih hasil Pilpres 2019 sebagai halangan untuk mengadili kecurangan tersebut.

Baca: Berkunjung ke Darwin, Gubernur NTB Pelajari Mitigasi Bencana Pemerintah Northern Territory

"Keputusan apakah ditolak atau diterima, tapi Insyaallah dan mudah mudahan diterima dengan doa tadi."

"Kami juga serahkan nanti pada tim hukum dan pimpinan kita," katanya.

2. Polisi Tidak Mengizinkan

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya tak mengizinkan aksi massa di depan MK.

Tujuannya, agar tak terjadi kericuhan yang menimbulkan korban jiwa seperti pada 22 Mei 2019 lalu.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dari arah timur sendiri telah dikelilingi pagar kawat berduri yang menutupi ruas Jl Medan Merdeka Barat.
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dari arah timur sendiri telah dikelilingi pagar kawat berduri yang menutupi ruas Jl Medan Merdeka Barat. (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

Selain itu, kepolisian juga menurunkan 47 ribu personel gabungan untuk mengamankan MK dan obyek vital di sekitarnya jelang putusan MK.

Puluhan ribu personel ini disiagakan guna mengantisipasi potensi kerawanan yang timbul selama proses penetapan oleh hakim MK.

3. Penjelasan Istana

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko meminta jangan ada yang melakukan demo di MK untuk mengawal putusan karena akan menganggu aktivitas masyarakat.

"Jangan lah (demo lagi di MK) ‎mau apalagi? Masyarakat itu ingin damai."

Baca: Erupsi Gunung Dukono, Dua Rute Penerbangan Wings Air Dibatalkan

"Jangan menganggu aktivitas masyarakat," ujar Moeldoko, Senin (24/6/2019) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Moeldoko menuturkan, proses hukum di MK sudah berjalan.

Saat ini, masyarakat tinggal menunggu putusan yang bakal dikeluarkan hakim MK dalam beberapa hari ke depan.

Baca: Berkunjung ke Darwin, Gubernur NTB Pelajari Mitigasi Bencana Pemerintah Northern Territory

Dia melanjutkan, ditekan dengan beragam cara apapun, termasuk dengan aksi demo turun ke jalan, itu semua tetap tidak bisa memengaruhi putusan dari hakim.

"Ditekan apa pun‎, MK tidak bisa. Imbauan saya jangan lah, hormati proses hukum," tambahnya.

4. Sikap MK

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menghargai sejumlah elemen masyarakat yang akan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung MK.

Namun, dia meminta, agar aksi unjuk rasa dilakukan sesuai koridor hukum dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca: Berbagi Susu Jadi Alternatif Ibu Menyusui yang Sedang Marak di Australia

"Iya silakan kalau menyampaikan pendapat, menyampaikan aspirasi sepanjang sesuai ketentuan memang tak bisa dilarang."

"Itu salah satu saluran di dalam demokrasi. Tetapi intinya jangan sampai itu mengganggu ketertiban, bahkan mengganggu kelancaran persidangan MK," kata Fajar Laksono, Senin (24/6/2019).

Dalam hal ini, MK tidak dapat melarang atau memperbolehkan aksi unjuk rasa tersebut.

Sebab, kata dia, pengamanan aksi unjuk rasa merupakan kewenangan aparat kepolisian.

"Kalau dilarang tentu tidak itu nanti pihak keamanan yang tentu akan menangani hal itu."

Dia meminta semua pihak supaya mempercayakan kepada MK untuk mengambil keputusan sesuai fakta persidangan, alat bukti, serta keyakinan hakim konstitusi.

Baca: Daftar 9 Kampus Terbaik di Indonesia Tahun 2019/2020 Versi QS

"Ini kewenangan MK untuk memutus sifatnya final and binding. Mari kita hormati proses yang konstitusional ini."

"Oleh karena itu bukan hanya para pihak, tetapi juga kita semua publik itu harus menerima, menaati, melaksanakan putusan MK apapun amar putusannya nanti," kata Fajar Laksono.

Penulis : Jessi Carina

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Wiranto: Kalau Ada Gerakan Massa Saat Putusan MK, Apa yang Diperjuangkan?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved