Pilpres 2019
TKN Harap Putusan Sengketa Pilpres 2019 Dipercepat
Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan putusan itu dibacakan pada Jumat, (28/6/2019) mendatang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani berharap pengumuman putusan sidang sengketa Pilpres dipercepat.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan putusan itu dibacakan pada Jumat, (28/6/2019) mendatang.
"Kami tentu sangat berterima kasih tapi bukan paksaan, bukan juga apa, kalau misalnya bisa (diumumkan) lebih cepat," ujar Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Sekjen PPP itu menilai, waktu penetapan putusan pada Jumat terlalu singkat.
Pasalnya, bertepatan dengan pelaksanaan ibadah salat Jumat.
"Sebetulnya kalau boleh berharap itu juga (putusan) jangan hari Jumat. Karena ada Jumatan, jadi (waktunya) pendek," katanya.
Namun, ia tetap menyerahkan penuh keputusan itu kepada para hakim MK.
Baca: Dapat Info Unjuk Rasa dari Medsos, Polri Belum Terima Surat Pemberitahuan dari Polda Metro
Termasuk, terkait putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
"Kita serahkan, hanya sembilan hakim dan Tuhan saja yang tahu. Kita kan enggak ada yang tahu," pungkas Anggota Komisi III DPR RI itu.
Sebelumnya, sidang sengketa PHPU pemilihan presiden selesai pada Jumat (21/6/2019) lalu.
Selanjutnya, sidang digelar tertutup dengan agenda rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebelum putusan akhir dibacakan Jumat (28/6/2019).