Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Makar

‎Eggi Sudjana Tebar Senyum dan Ucap Alhamdulillah Jelang Penangguhan Penahanan

Raut semringah ditunjukan tersangka dugaan makar, Eggi Sudjana, sesaat sebelum dirinya mendapatkan penangguhan penahanan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Eggi Sudjana saat keluar dari Rutan Polda Metro Jaya sekira pukul 19.15 WIB, Senin (24/6/2019). 

"Alasannya yang pertama, bahwa dalam keterangan pemeriksaan terdahulu, yang bersangkutan menyampaikan ada saksi dan ahli yang diperiksa dulu. Yang kedua bahwa yang bersangkutan mengajukan praperadilan," tutur Argo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di lokasi kediaman tersangka teroris Rafli di Kavling Barokah Babelan Bekasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di lokasi kediaman tersangka teroris Rafli di Kavling Barokah Babelan Bekasi (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Selain itu, Eggi mengungkapkan bahwa dirinya berprofesi sebagai advokat.

Menurutnya, ada kode etik yang mengikatnya untuk menghadapi pemeriksaan.

"Yang ketiga, yang bersangkutan sedang menghadapi kode etik advokat. Jadi yang bersangkutan tidak mau diperiksa sebagai tersangka," ungkap Argo.

Meski begitu, Eggi akhirnya bersedia diperiksa sebagai tersangka setelah buka puasa.

Eggi bersedia kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Argo memastikan Eggi tetap mendapatkan hak-haknya sebagai tersangka.

Termasuk menjalani ibadah.

Baca: Bachtiar Nasir Bakal Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana

"Kita memberikan hak-hak mereka sebagai tersangka, baik itu memberikan waktu untuk sembahyang, makan, kita berikan semua. Pengacara otomatis yang mendampingi," kata Argo.

Selain itu, Argo menjelaskan soal penangkapan terhadap Eggi Sudjana.

Menurut Argo berita acara penangkapan Eggi telah ditandatangani pada pukul 06.25 WIB.

Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan sudah diberikan kepada istri Eggi, Asmini Budiani.

Meski begitu, Argo tidak merinci tempat Eggi ditangkap.

Dirinya menyebut hingga saat ini Eggi masih diperiksa penyidik.

"Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak," tutur Argo.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved