Kasus Makar
Eggi Sudjana Tebar Senyum dan Ucap Alhamdulillah Jelang Penangguhan Penahanan
Raut semringah ditunjukan tersangka dugaan makar, Eggi Sudjana, sesaat sebelum dirinya mendapatkan penangguhan penahanan
"Alasannya yang pertama, bahwa dalam keterangan pemeriksaan terdahulu, yang bersangkutan menyampaikan ada saksi dan ahli yang diperiksa dulu. Yang kedua bahwa yang bersangkutan mengajukan praperadilan," tutur Argo.

Selain itu, Eggi mengungkapkan bahwa dirinya berprofesi sebagai advokat.
Menurutnya, ada kode etik yang mengikatnya untuk menghadapi pemeriksaan.
"Yang ketiga, yang bersangkutan sedang menghadapi kode etik advokat. Jadi yang bersangkutan tidak mau diperiksa sebagai tersangka," ungkap Argo.
Meski begitu, Eggi akhirnya bersedia diperiksa sebagai tersangka setelah buka puasa.
Eggi bersedia kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Argo memastikan Eggi tetap mendapatkan hak-haknya sebagai tersangka.
Termasuk menjalani ibadah.
Baca: Bachtiar Nasir Bakal Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana
"Kita memberikan hak-hak mereka sebagai tersangka, baik itu memberikan waktu untuk sembahyang, makan, kita berikan semua. Pengacara otomatis yang mendampingi," kata Argo.
Selain itu, Argo menjelaskan soal penangkapan terhadap Eggi Sudjana.
Menurut Argo berita acara penangkapan Eggi telah ditandatangani pada pukul 06.25 WIB.
Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan sudah diberikan kepada istri Eggi, Asmini Budiani.
Meski begitu, Argo tidak merinci tempat Eggi ditangkap.
Dirinya menyebut hingga saat ini Eggi masih diperiksa penyidik.
"Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak," tutur Argo.