Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2019

Yusril Akan Pidanakan Beti Kristiana, Tim Hukum BPN: Harusnya Kejar Pembuang Amplop

Lutfi Yazid mengatakan yang seharusnya dikejar soal penemuan amplop itu adalah si pembuang amplop tersebut.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/JEPRIMA
Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra hendak mempidanakan saksi pihak Prabowo-Sandi bernama Beti Kristiana atas kesaksiannya yang diduga tidak jujur terkait penemuan amplop yang dibuang di depan Kecamatan Juwangi, Boyolali, Jawa Tengah.

Menanggapi hal tersebut, anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Lutfi Yazid mengatakan yang seharusnya dikejar soal penemuan amplop itu adalah si pembuang amplop tersebut.

“Amplopnya kan sudah diserahkan sebagai bukti, silakan Mahkamah Konstitusi (MK) mengelaborasi, harusnya yang dikejar adalah si pembuang. Awalnya saksi menemukan amplop berlogo negara dan bertuliskan TPS (tempat pemungutan suara) yang dibuang, lalu saksi bertanya kenapa dibuang, lalu dijawab pegawai kecamatan bahwa itu merupakan sampah. Harusnya yang dikejar si pembuang atau pegawai kecamatan itu, kalau TKN bisa lakukan itu keren,” ungkap Yazid.

Ketua tim hukum paslon 01 Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Ketua tim hukum paslon 01 Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Hal itu disampaikannya di jeda istirahat sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Baca: Pernyataan Moeldoko soal Langkah Panglima TNI Minta Penangguhan Penahanan Soenarko

Yazid menyatakan ancaman-ancaman seperti itu lah yang dikhawatirkan oleh saksi-saksinya.

“Oleh karena itu kami minta perlindungan MK,” imbuhnya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari memberikan contoh amplop suara sah saat sidang lanjutan sengketa hadil pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). KPU membawa amplop baru untuk dibandingkan dengan amplop yang ditemukan saksi Prabowo Sandi dalam sidang sengketa pilpres kemarin (19/6) yang dibawa oleh Beti Kristina. Tribunnews/Jeprima
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari memberikan contoh amplop suara sah saat sidang lanjutan sengketa hadil pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). KPU membawa amplop baru untuk dibandingkan dengan amplop yang ditemukan saksi Prabowo Sandi dalam sidang sengketa pilpres kemarin (19/6) yang dibawa oleh Beti Kristina. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Yazid mengingatkan bahwa saksi baru bisa dipidanakan atas kesaksiannya jika ada penetapan dari majelis hakim bahwa yang disampaikannya adalah keterangan palsu.

“Kalau belum ada penetapan dari hakim maka tak bisa dilakukan penyidikan,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved