Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2019

Usai Salat Jumat Tim Hukum BPN Lakukan Doa Bersama

Mereka pun memanjatkan doa untuk memulai lagi persidangan dipimpin oleh Lutfi Yazid.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Tim hukum Prabowo-Sandi berdoa usai salat Jumat jelang dimulainya kembali sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 pada Jumat (21/6/2019) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) sempat diskors sekitar pukul 11.30 WIB.

Hal itu dilakukan untuk memberi waktu peserta sidang melaksanakan salat Jumat berjamaah.

Usai salat Jumat di dalam tenda khusus yang disiapkan di halaman MK, terlihat tim hukum kubu Prabowo-Sandi berkumpul.

Di atas sajadah berwarna merah tim hukum yang terdiri dari Bambang Widjojanto, Lutfi Yazid, Teuku Nasrullah, Iwan Satriawan, dan lain-lain duduk melingkar.

Mereka pun memanjatkan doa untuk memulai lagi persidangan dipimpin oleh Lutfi Yazid.

"Mendoakan kelancaran persidangan, rakyat dan Bangsa Indonesia ini tambah lebih baik, tambah lebih sejahtera, dan kita juga minta perlindungan kepada Allah agar tim ini kuat, diberi kekuatan, dijauhkan dari bala bahaya yang datang dari langit maupun dari bumi," ujar Lutfi Yazid memimpin doa.

"Kemudian kita juga tadi berdoa agar kita ini tidak dikuasai oleh manusia. Perlindungan kita kepada bangsa dan negara, para pemimpin kita diselamatkan," imbuhnya.

Baca: Fadli Zon: BPN Belum Memikirkan Rekonsiliasi

Ia pun memanjatkan doa agar Mahkamah Konstitusi bisa mengambil keputusan seadil-adilnya dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2019 tersebut.

"Semoga ditunjukkan oleh Allah yang benar adalah benar, yang salah adalah salah, dan diberikan kemampuan untuk melaksanakannya," pungkasnya.

Dalam sidang hari ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari TKN Jokowi-Ma’ruf dan Bawaslu sebagai pihak terkait.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved