Pilpres 2019
Tolak Jadi Saksi Prabowo-Sandiaga, Haris Azhar: Yang Harusnya Diundang Itu Sulman Aziz
"Saya menolak untuk hadir. Yang harus diundang itu Sulman Aziz. Bukan saya yang diundang," tegas Haris Azhar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat pegiat isu hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar menolak untuk hadir sebagai saksi bagi pemohon BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (19/6/2019).
"Saya menolak untuk hadir. Yang harus diundang itu Sulman Aziz. Bukan saya yang diundang," tegas Haris saat diwawancarai melalui sambungan telepon oleh Kompas TV dalam program Breaking News, Rabu (19/6/2019) petang.
Baca: Haris Azhar Enggan Menjadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi

Sejumlah alasan menurut Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), menjadi dasar menolak.
Diantaranya sebenarnya yang akan bersaksi bukan dirinya di hadapan Hakim Konstitusi.
Hal itu pernah disampaikan BPN Prabowo-Sandiaga.
Baca: Dul Jaelani Tak Diberi Uang Jajan Ayah Tirinya, Anak Maia Estianty Ini Hormati Prinsip Irwan Mussry
Rencana awal, dia menjelaskan, mantan Kapolsek Pasirwangi Garut AKP Sulman Aziz yang akan menjadi saksi.
"Cuma Sulman Aziz itu polisi, harusnya surat permohonannya jauh-jauh hari. Ini kan baru kemarin diberitahu. Jadi Sulman Aziz tidak bisa datang," jelas Haris.
Karenanya Haris diminta untuk menggantikan.
Namun setelah berdiskusi dengan sejumlah teman, Haris memutuskan tidak akan hadir.
"Kalau saya tidak tepat, karena fungsi saya sebagai pendamping Sulman Aziz, ketika ia coba menyampaikan apa yang ia ketahui. Itu pertama," paparnya.
Baca: 7 Kesalahan Tak Disengaja dalam Drama Korea yang Bikin Penonton Tertawa
Kedua, cara mengundang Sulman Aziz menurut dia terlalu mendadak dan tidak profesional.
"Sulman Aziz itu kan polisi. Jadi baiknya institusi yang mengundang," jelasnya.
Selain itu, fakta yang ingin diungkapkan juga berkaitan dengan Undang-undang kepolisian.
"Jadi saya menjaga independensi ketentuan itu," ucapnya.
Terakhir dia tidak bersedia bersaksi untuk Prabowo-Sandiaga adalah Prabowo punya masalah pelanggaran HAM di masa lalu.
Baca: Perlahan-lahan Terkuak, Inilah Motif Pasutri Habisi Nyawa Santi Malau Karyawati Bank Syariah Mandiri
Begitu juga petahana Joko Widodo (Jokowi) menurut dia, juga tak memberikan solusi soal kasus HAM.
"Kedua belah pihak ini, 01 dan 02, Capresnya punya masalah dengan HAM. Kenapa juga saya harus memberikan kesaksian buat meringankan atau memberatkan salah satunya."
"Karena siapapun yang terpilih punya problem mengenai HAM menurut saya," ujar Direktur Eksekutif Lokataru yang juga aktivis 1998 ini.
Sebelumnya diberitakan Direktur Eksekutif Lokataru yang juga aktivis 1998, Haris Azhar, menjadi saksi dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Miftah Sabri, menuturkan, mantan Koordinator KontraS itu akan memberikan kesaksiannya untuk membuktikan adanya dugaan keterlibatan aparatur negara dalam proses pemenangan pasangan nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin.
“Mas Haris sebagai warga negara dan tokoh masyarakat sipil dan nanti beliau adalah orang yang dicurhati oleh beberapa orang aparat yang membagikan data dengan beliau dan kita akan menguji itu,” kata Miftah saat ditemui di Media Centre, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).
Haris, lanjut Miftah, diyakini BPN mampu memberikan bukti satu petitum yang menyebut adanya ketidaknetralan aparatur negara.
“Ada keterlibatan aparat negara, penggunaan tangan-tangan negara,” ujar Miftah.

Baca: Menteri ESDM Bantah Adanya Kenaikan Tarif Listrik
Seperti diketahui, dalam petitum tim hukum Prabowo-Sandiaga, dugaan keterlibatan aparat negara dianggap sebagai bentuk kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Adapun tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan sebanyak 15 saksi fakta dan 2 ahli dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Seluruh saksi dan ahli akan menyampaikan keterangannya dalam sidang.
Sejumlah Poin Penolakan Haris Azhar
Adapun terdapat 5 poin yang menjadi alasan Haris Azhar enggan hadir dalam persidangan.
Pertama, Haris mengatakan dirinya memberikan bantuan hukum kepada AKP Sulaiman aziz yang mengungkapkan adanya perintah dari Kapolres Garut untuk melakukan penggalangan dukungan kepada pasangan Jokowi-Maruf di Pilpres 2019.
Baca: Reka Ulang Pembunuhan Sadis Pria Berjimat, Golok Tersangka Sempat Tak Mempan ke Tubuh Korban

Bantuan hukum yang diberikan berdasarkan profesi advokat yang ia jalani.
Kedua, dalam pekerjaan mendampingi Sulaiman Aziz berdasarkan pada hasil kerja advokasi, kecocokan atas dugaan dan fakta yang terjadi.
Serta mengingat nilai nilai profesionalitas polisi yang diharuskan netral dan tidak memihak pada Pilpres.
Menurut Haris Azhar, Sulaiman aziz merupakan whisterblower.
Ketiga, Haris Azhar mengatakan pendampingan hukum yang diberikan kepada Sulaiman Aziz dilakukan secara pro bono, yang bertujuan untuk mewujudkan profesionalitas penegak hukum.
Keempat, dalam keterangannya, Sulaiman aziz menyampaikan data data pemetaan wilayah dan anggota kepolisian yang diarahkan untuk memberikan dukungan kepada pasangan Jokowi-Maruf.
Kelima, Haris Azhar mengatakan dirinya merupakan bagian dari masyarakat yang menuntut akuntabilitas dan kinerja pengungkapan pelanggaran HAM di masa lampau.
Baca: Cerita Khansa, Pendaki Cilik Asal Cibubur yang Gapai Puncak Tertinggi Kilimanjaro Afrika
Baik Kubu Jokowi-maruf maupun Kubu Prabowo-Sandiaga menurutnya memiliki catatan pelanggaran HAM.
Jokowi selama memerintah tidak menuntaskan kasus penggaran HAM, sementara Prabowo Subianto berdasarkan laporan Komnas HAM merupakan salah satu orang yang bertanggungjawab terhadap penculikan aktivis pada 1998 silam.