Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus BLBI

Otto Hasibuan Pastikan Keberadaan Sjamsul Nursalim di Singapura: Kesehatannya Kurang Bagus

Otto Hasibuan mengungkap tersangka kasus dugaan korupsi BLBI Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih sedang berada di Singapura.

Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Tim kuasa hukum Sjamsul Nursalim dalam konferensi pers di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Otto Hasibuan mengungkap tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih sedang berada di Singapura.

Ia menjelaskan Sjamsul tidak melarikan diri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, keberadaannya di Singapura lebih dikarenakan kondisi kesehatan yang kurang baik.

"Kita tahu selama ini ada di Singapura. KPK juga tahu alamatnya jelas. Kalau kurang jelas kita bisa beri tahu. Dia tidak ke mana-mana. Cuma memang karena sudah tua, kesehatannya juga kurang bagus jadi tetap di sana," ujar Otto Hasibuan di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Baca: Cerita Bocah yang Nonton Adegan Ranjang Pasutri dari Balik Jendela: Saya Bayar Seribu

Baca: Bambang Widjojanto Nilai Tepat Hakim Pertanyakan Masalah Intervensi Kepada Saksi

Baca: Kementerian PPA Beri Pendampingan Pada Anak Korban Perilaku Seks Menyimpang Pasutri di Tasikmalaya

Otto bersama sejumlah kuasa hukum lain seperti Maqdir Ismail, David Suprapto, Tuty, dan Steven Anthony hadir selaku kuasa hukum Sjamsul atas kasus perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.

Ia menjelaskan pihaknya mengajukan gugatan perdata terhadap hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kerugian keuangan negara dalam BLBI.

Adapun gugatan tersebut diregister dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng.

Terkait perkara pidana di KPK sendiri, Otto mengaku belum ditunjuk Sjamsul Nursalim untuk menjadi kuasa hukum dalam perkara tersebut.

Alasannya Sjamsul beserta istrinya Itjih mengaku kepada Otto masih meyakini pemerintah akan memenuhi janji untuk tidak menuntut perihal kasus BLBI.

"Namun untuk perkara pidana di KPK kami belum mendapatkan kuasa jadi belum bisa mewakili untuk kasus ini. Tapi karena kasus ini kami belum diberi kuasa, saya tidak punya kewenangan untuk memberi jawaban (lebih lanjut)," ucapnya.

Di sisi lain, terkait keberadaan kliennya di Singapura, Maqdir Ismail mengatakan Sjamsul merupakan warga negara yang bebas untuk tinggal di manapun.

Karenanya, ia meminta semua pihak tidak mempersoalkan keberadaan kliennya.

Apalagi Sjamsul sudah berada di Singapura sejak tahun 2001 silam.

"Tidak perlu dipersoalkan dimana beliau mau tinggal karena namanya ada dan beliau tinggal di luar negeri itu. Seingat saya sejak 2001, bahkan sejak 2001 itu tidak pernah ke Jakarta itu soal pilihan orang di mana dia mau tinggal," kata Maqdir.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved