Selasa, 30 September 2025

KPK Terus Dorong Napi Koruptor Ditahan di Nusakambangan

Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun mengatakan bahwa pihaknya berharap pernyataan yang disampaikan Yasonna bukan merupakan penolakan

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly yang tidak sependapat terkait penempatan untuk para napi koruptor di Lapas Nusakambangan.

Yasonna Laoly menilai Napi kasus korupsi tidak termasuk kategori high risk seperti Napi teroris.

Sehingga tidak dapat dimasukan ke Lapas yang memiliki kategori Super Maximum Security.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun mengatakan bahwa pihaknya berharap pernyataan yang disampaikan Yasonna bukan merupakan penolakan secara mutlak terkait penempatan para napi koruptor di Lapas yang dihuni para teroris itu.

Baca: Fadli Zon Tidak Setuju Usulan Koruptor Ditempatkan di Pulau Terpencil

Baca: Kisah Paidi, Mantan Pemulung yang Umrahkan Orang Sekampung Berkat Umbi

Baca: Sahabat Cerita Awal Mula Agung Hercules Sadar Idap Penyakit Kronis : Sulit Sebutkan Nama Artis Ini

"Kami harap pernyataan Menteri Hukum dan HAM tersebut bukanlah berarti menolak sepenuhnya pemindahan Napi Korupsi ke Lapas Nusakambangan," ujar Febri, kepada wartawan, Selasa (18/6/2019).

Melainkan menegaskan bahwa Lapas Nusakambangan merupakan penjara yang khusus dihuni Napi Teroris dengan pengamanan tingkat tinggi mengacu pada profil tingkat tinggi dan rekam jejak yang berbahaya.

"Tetapi spesifik pada pandangan bahwa Napi Korupsi tidak dapat diletakkan di Lapas dengan kategori Super Maximum Security," kata Febri.

Menurut Febri, terdapat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Sehingga, ia menganggap para Napi Koruptor bisa dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, karena Lapas tersebut bisa direvitalisasi.

Baca: Jawaban Sains Kenapa Bayangan Puncak Gunun Api Ini Seperti Piramida

Baca: Sekjen Kemendagri Ingatkan Pemerintah Daerah Susun APBD Secara Proporsional

Febri menambahkan, Lapas Nusakambangan memiliki 4 kategori yakni Super Maximum Security, Maximum Security, Medium Security serta Minimum Security.

"Revitalisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas fungsi Pembinaan Narapidana, yang dilaksanakan di 4 lapis Lapas, mulai dari Super Maximum Security, Maximum Security, Medium hingga Minimum Security," tegas Febri.

Karena itu, ia pun mengkritisi penolakan penempatan Napi koruptor dengan alasan Lapas Nusakambangan berkategori Super Maximum Security.

"Sehingga, semestinya dapat dipahami bahwa di Lapas Nusakambangan, tidak hanya ada Lapas dalam kategori Super Maximum Security, tetapi juga ada Maximum, Medium hingga Minimum security," ujar Febri.

Respons Fadli Zon

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved