Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Suap di Kementerian Agama

KPK Cecar 2 Calon Rektor UIN Soal Peran Romahurmuziy dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi untuk Romahurmuziy atau Rommy.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy bersiap menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019). KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019. Tribunnews/Irwan Rismawan 

"Saya tak pernah bilang ada acara haul, yang saya sampaikan ada 2, saya sampaikan Alhamdulillah saya sudah dilantik, terima kasih bantuannya, Mas Rommy bilang 'sama-sama, tolong bantu Wahab'. Kedua, saat Rommy berdiri, saya bilang ini mas sebagai ucapan terima kasih saya, saya berikan uang itu dalam tas, dan saat itu Rommy panggil Amin yang saat itu saya nggak kenal," ujar Muafaq di persidangan.

Sebelumnya, JPU pada KPK mendakwa Muh. Muafaq Wirahadi memberikan uang suap kepada Mochammad Romahurmuziy, anggota DPR RI periode 2014-2019 senilai Rp 91.400.000.

Upaya pemberian uang itu diberikan supaya Romahurmuziy, dalam jabatan sebagai ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved