Kasus Suap di Kementerian Agama
KPK Cecar 2 Calon Rektor UIN Soal Peran Romahurmuziy dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi untuk Romahurmuziy atau Rommy.
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi untuk Romahurmuziy atau Rommy.
Diketahui Romahurmuziy kini menyandang status tersangka kasus jual beli jabatan di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Dua saksi yang diperiksa untuk Romahurmuziy di antaranya Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh periode 2014-2018 sekaligus Calon Rektor petahana periode 2018-2023 Farid Wajdi Ibrahim serta Guru Besar UIN Ar-Raniry sekaligus Calon Rektor UIN Ar-Raniry periode 2018-2023 Syahrizal.
Baca: Kivlan Zen Bakal Laporkan Iwan Kurniawan ke Polda Metro Jaya
Baca: Pasutri di Tasikmalaya yang Live Adegan Ranjang Depan Anak SD Melarikan Diri, Ini Kata Psikolog
Baca: Lakukan Pemotretan di Los Angeles, BCL Alami Cedera Sampai Harus Pakai Tongkat Kruk untuk Berjalan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya kembali mendalami keterangan para saksi terkait proses yang dilalui dalam seleksi Calon Rektor Universitas Islam Negeri (UIN).
Sama seperti pemeriksaan yang dilakukan terhadap 7 calon rektor UIN lainnya pada Senin (17/6/2019) kemarin.
"Penyidik mendalami terkait dengan, pertama, bagaimana proses yang mereka lalui ketika seleksi itu dilakukan," ujar Febri Diansyah, kepada wartawan, Selasa (18/6/2019).
Selain itu, para penyidik juga mencecar keduanya terkait sejauh mana informasi yang mereka miliki tentang peran Romahurmuziy dalam seleksi jabatan itu.
Febri kemudian menjelaskan para saksi ditanya soal pengetahuanya terkait kasus yang melilit mantan Ketua Umum PPP tersebut.
Baca: Tahun Depan Biaya Pembuatan Visa Schengen ke Eropa Naik
"Apakah mereka pernah dihubungi atau mendengar atau bahkan melihat secara langsung peristiwa-peristiwa terkait dengan pokok perkara ini," kata Febri.
Lebih lanjut Febri menegaskan poin penting dalam pemeriksaan tersebut yakni peran Romahurmuziy dalam proses seleksi jabatan di kampus yang berada di bawah Kemenag itu.
"Terutama ada atau tidaknya peran tersangka RMY dalam pengisian jabatan rektor di sejumlah Universitas Islam Negeri atau IAIN di bawah kementerian agama tersebut," kata Febri Diansyah.
Sebelumnya KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi yang juga merupakan calon rektor pada sejumlah UIN daerah.
7 saksi tersebut yakni Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya Ali Mudlofir, Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya Masdar Hilmy, lalu Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Ampel Surabaya Akh Muzakki.
Kemudian Rektor IAIN Pontianak Syarif, Dosen IAIN Pontianak Wajidi Sayadi, Wakil Rektor I IAIN Pontianak Hermansyah, serta Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Warul Walidin.