Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2019

Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf Sertakan 30 Bukti Tambahan ke MK

Selain memasukkan berkas perbaikan keterangan pihak terkait, tim kuasa hukum Jokowi-Maruf menyertakan bukti-bukti tambahan

Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Taufik Basari 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Maruf Amin menyerahkan perbaikan keterangan pihak terkait kepada Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (17/6/2019).

Perbaikan keterangan pihak terkait disertai dengan bukti-bukti pendukung.

Baca: Klaim Tim Hukum Prabowo-Sandiaga : Sudah Ada 30 Orang Berniat Jadi Saksi di MK

"Menyampaikan perbaikan keterangan pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi," kata Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf, Taufik Basari, ditemui di Gedung MK, Senin (17/6/2019).

Sebelumnya, tim kuasa hukum Jokowi-Maruf sudah menyampaikan keterangan pihak terkait yang memuat jawaban terhadap permohonan pemohon sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.

Semula, tim kuasa hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengajukan permohonan PHPU Presiden-Wakil Presiden pada 24 Mei 2019.

Lalu, pada 10 Juni 2019, kubu capres-cawapres nomor urut 02 itu mengajukan perbaikan permohonan PHPU Presiden-Wakil Presiden.

"Pada hari ini, kami sudah mendaftarkan juga kami lengkapi dengan bukti-bukti tambahan dan besok tentunya pada kesempatan untuk sidang berikutnya kami akan bacakan di depan persidangan," kata dia.

Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Bakal Ajukan 30 Saksi, Jubir MK : Hakim yang akan Tentukan

Selain memasukkan berkas perbaikan keterangan pihak terkait, tim kuasa hukum Jokowi-Maruf menyertakan bukti-bukti tambahan.

Secara keseluruhan, kata dia, bukti-bukti tersebut mencapai 30 bukti.

"Alat bukti tambahan yang kami masukkan mencapai 30 alat bukti. Dulu 19 sekarang sampai p30 atau 30 alat bukti," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved