Pilpres 2019
Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf Sertakan 30 Bukti Tambahan ke MK
Selain memasukkan berkas perbaikan keterangan pihak terkait, tim kuasa hukum Jokowi-Maruf menyertakan bukti-bukti tambahan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Maruf Amin menyerahkan perbaikan keterangan pihak terkait kepada Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (17/6/2019).
Perbaikan keterangan pihak terkait disertai dengan bukti-bukti pendukung.
Baca: Klaim Tim Hukum Prabowo-Sandiaga : Sudah Ada 30 Orang Berniat Jadi Saksi di MK
"Menyampaikan perbaikan keterangan pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi," kata Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf, Taufik Basari, ditemui di Gedung MK, Senin (17/6/2019).
Sebelumnya, tim kuasa hukum Jokowi-Maruf sudah menyampaikan keterangan pihak terkait yang memuat jawaban terhadap permohonan pemohon sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.
Semula, tim kuasa hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengajukan permohonan PHPU Presiden-Wakil Presiden pada 24 Mei 2019.
Lalu, pada 10 Juni 2019, kubu capres-cawapres nomor urut 02 itu mengajukan perbaikan permohonan PHPU Presiden-Wakil Presiden.
"Pada hari ini, kami sudah mendaftarkan juga kami lengkapi dengan bukti-bukti tambahan dan besok tentunya pada kesempatan untuk sidang berikutnya kami akan bacakan di depan persidangan," kata dia.
Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Bakal Ajukan 30 Saksi, Jubir MK : Hakim yang akan Tentukan
Selain memasukkan berkas perbaikan keterangan pihak terkait, tim kuasa hukum Jokowi-Maruf menyertakan bukti-bukti tambahan.
Secara keseluruhan, kata dia, bukti-bukti tersebut mencapai 30 bukti.
"Alat bukti tambahan yang kami masukkan mencapai 30 alat bukti. Dulu 19 sekarang sampai p30 atau 30 alat bukti," tambahnya.