Kasus Suap di Kementerian Agama
Temukan Fakta Baru Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag, KPK Jadwalkan Panggil 3 Calon Rektor UIN
Untuk dapat menguak fakta baru ini, KPK membutuhkan keterangan dari tiga calon rektor Universitas Islam Negeri (UIN) dari berbagai daerah.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki fakta baru dalam penyidikan kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Fakta tersebut berkaitan dengan peran seorang tersangka dalam perkara ini, yaitu mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy.
Untuk dapat menguak fakta baru ini, KPK membutuhkan keterangan dari tiga calon rektor Universitas Islam Negeri (UIN) dari berbagai daerah.
Baca: Polisi Belum Pastikan Pembukaan Jalan di Sekitar MK Usai Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019
Baca: LPSK Siap Lindungi Saksi Untuk Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK
Baca: Respons Polri Sikapi Pernyataan Kontras Soal Pembatasan Akses Terhadap Tersangka Kerusuhan 22 Mei
"Kami mendapatkan informasi baru yang perlu kami klarifikasi, nanti tentu terkait sejauh mana pengetahuan mereka dan apa yang mereka alami terkait dengan dugaan peran tersangka RMY (Romahurmuziy) dalam proses ini. Tapi lebih rinci dari itu belum bisa saya sampaikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).
"Dalam bulan Juni ini kami berencana mulai melakukan pemeriksaan untuk sejumlah calon rektor Universitas Islam Negeri (UIN) di beberapa daerah, surat sudah kami sampaikan," sambungnya.
Akan tetapi, Febri tak menyebut nama-nama calon rektor tersebut yang bakal diperiksa KPK.
Dia juga tidak menjelaskan detail waktu pemeriksaan terhadap calon rektor itu.
"Tiga besar calon rektor di beberapa universitas, tapi saya belum bisa sebutkan secara detail universitas mana saja, Universitas Islam Negeri yang mana saja. Karena UIN ini kan dibawah Kementerian Agama," ujar Febri.
Dalam perkara suap jual beli jabatan di Kemenag, KPK menetapkan Romy yang merupakan anggota Komisi XI DPR sekaligus mantan Ketua Umum PPP sebagai tersangka karena diduga menerima uang Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Uang tersebut diduga diberikan Haris dan Muafaq agar Romy itu membantu proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.
Romy juga diduga bekerja sama dengan pihak Kemenag terkait proses seleksi jabatan. Dugaan KPK itu muncul karena Romy yang duduk di Komisi XI tak punya kewenangan pada pengisian jabatan di Kemenag.
Para penyuap Romy kini sudah jalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Romy masih dalam tahap penyidikan.
Hal tersebut dikarenakan kesehatan Romy kerap terganggu.
Dia sempat tiga kali dibantarkan tahanannya karena masalah gangguan kesehatan.