Patroli Siber Polri Kini Tidak Hanya di Media Sosial Saja, WhatsApp Group Pun Ikut Dipantau
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melebarkan jangkauan patroli sibernya tak hanya di media sosial semata.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melebarkan jangkauan patroli sibernya tak hanya di media sosial semata.
Kini, patroli siber juga menyasar WhatsApp (WA) Group.
Peredaran hoaks yang lebih dominan di WA Group dibandingkan dengan medsos seperti Facebook, Twitter, hingga Instagram menjadi alasan patroli siber menyasar WhatsApp.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengungkap para penyebar hoaks lebih memilih WA Group daripada medsos karena dinilai lebih aman dari pantauan kepolisian.
Baca: Kawal Sidang di MK, Sekelompok Ibu-ibu Mengaji dan Salat Berjamaah di Tengah Guyuran Hujan
Baca: Ditagih Rp 250 Ribu untuk Makanannya, Pria Ini Ngamuk & Buang Makanan ke Pasir sambil Rekam Penjual
Baca: Temukan Fakta Baru Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag, KPK Jadwalkan Panggil 3 Calon Rektor UIN
"Mereka kan berpikir menyebarkan hoaks di grup Whatsapp itu lebih aman dibandingkan di media sosial, karena itu kami melakukan patroli siber di grup-grup Whatsapp juga selain di media sosial," ujar Rickynaldo, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).
Peredaran hoaks melalui medsos diakui Rickynaldo mulai menurun secara perlahan seiring meningkatnya persebaran hoaks di WA Group.
Meski demikian, masih ditemukan sejumlah akun yang menyebarkan hoaks di medsos.
Ia juga menegaskan bahwa patroli siber di WA Group tak melanggar UU manapun.
Sehingga kepolisian pun dapat menangkap penyebar hoaks di WA Group.
Namun, kepolisian tetap tidak akan sewenang-wenang masuk dan menelusuri WA Group selama belum ada laporan dari masyarakat.
"Coba dibaca lagi, UU apa yang dilanggar kami ini. Kan belum ada yang mengatur itu. Lagi pula hoaks ini masif beredar di Grup Whatsapp," ucapnya.
Baca: Yanto Basna Bisa Bela Timnas Indonesia untuk Hadapi Vanuatu
"Kami kan tidak bisa langsung main masuk ke grup saja. Untuk melakukan itu, kami tetap harus ada laporan dulu dari masyarakat," imbuh dia.
Lebih lanjut, Rickynaldo menuturkan bahwa patroli siber di WA Group sudah dilakukan sejak masifnya peredaran hoaks saat Pilpres 2019.
Tak menutup kemungkinan patroli siber di WA Group akan terus dilakukan usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden nanti.
"Bisa saja setelah Pilpres nanti, ada hoaks-hoaks lain yang beredar yang menyerang pemerintah atau menyerang secara personal. Itu akan jadi pertimbangan kami untuk diteruskan nanti," katanya.
Sikapi pernyataan Kontras
Polri membantah adanya pembatasan akses terhadap saksi maupun tersangka Kerusuhan 21-22 Mei 2019 seperti yang dikatakan KontraS.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan penyidik memerlukan waktu untuk memeriksa orang setelah penangkapan.
Sehingga, menurutnya terkesan ada pembatasan ketika orang yang baru diamankan tidak diperbolehkan untuk ditemui.

"Tentunya pada fase pertama setelah dilakukan upaya penangkapan ini penyidik perlu waktu memeriksa, sehingga perlu ada ruang dan waktu penyidik melakukan upaya-upaya secara terkonsentrasi pemeriksaannya. Jadi kalau ada kesan tidak boleh pada saat itu ya tentunya memang seperti itu," ujar Asep, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).
Baca: Video Panas Remaja Berseragam SMK Beredar, Terdengar Teriakan Ini
Baca: Cara Ampuh Matikan Iklan di HP Xiaomi yang Membuatmu Cukup Terganggu
Baca: Respons Romahurmuziy Saat Ditanya Soal Keterlibatan Menteri Agama Dalam Kasus Suap Jual Beli Jabatan
Mantan Kapolres Metro Bekasi Kabupaten itu pun memberikan contoh nyata bahwa kepolisian memberikan akses kepada pihak keluarga dan pendampingan kuasa hukum.
Bukti yang dimaksud adalah adanya 100 orang yang telah ditangguhkan penahanannya dari 447 orang yang ditahan pasca kerusuhan 21-22 Mei.
"Tapi kan kemudian kita berikan akses. Nyatanya apa? 100 dari 447 orang ini kita lakukan penangguhan," kata dia.
"Artinya itu ada sebuah komunikasi kan baik keluarga maupun kuasa hukumnya. Jadi tidak benar itu, hanya persoalan waktu saja," ucap Asep.
Penangguhan penahanan
Ditangguhkan penahanan
Kepolisian telah menahan 447 orang terkait peristiwa kerusuhan 21-22 Mei.
Bagaimana nasib ratusan orang itu kini?
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan 100 dari 447 orang yang ditahan tersebut telah ditangguhkan penahanannya.
"Iya betul, dari 447 ada 100 orang yang sudah ditangguhkan oleh penyidik dengan berbagai pertimbangan," ujar Asep, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).
Baca: Keluarga Tak Mengira Robby Sugara Meninggal Akibat Penyakit Jantung
Baca: KPU Akan Cantumkan Penolakan Terhadap Berkas Gugatan Perbaikan Prabowo-Sandi
Baca: Pengacara Han Seo Hee Sebut Ada Artis YG Entertainment Lain yang Menggunakan Narkoba
Pertimbangan-pertimbangan yang dimaksud Asep antara lain seperti bobot keterlibatan orang yang ditahan, kondisi kesehatan, dan lain sebagainya.
"Pertama, adalah pertimbangan bagaimana bobot keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara ini, termasuk kondisi kesehatannya juga. Karena ada yang diamankan di saat itu menjadi sebuah temuan yang bersangkutan menjadi korban dari aksi tersebut," ucapnya.

Mantan Kapolres Metro Bekasi Kabupaten itu juga menyebut penangguhan juga dilakukan melihat masing-masing peran ratusan orang yang ditahan tersebut.
Asep menyebut ada orang yang memnag terlibat secara masif dalam unjuk rasa, namun ada pula yang sekedar tak mempedulikan perintah dari aparat keamanan yang bertugas.
Baca: KPU Keberatan Soal Revisi Gugatan Tim Prabowo-Sandi
"Ada yang memang terlibat secara masif melakukan aksi unjuk rasa atau ada yang sekedar tidak mengindahkan perintah aparat keamanan. Misal dikatakan harus bubar tidak mengindahkan itu juga merupakan tindakan melanggar hukum. Diatur dalam pasal 218 KUHP," katanya.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyatakan terdapat sembilan orang meninggal dunia dan sekitar 447 orang ditahan usai kerusuhan 21-22 Mei 2019 silam.
"Sampai hari ini kami mencatat ada sembilan korban meninggal dunia. Dan dari tindakan hukum tanggal 21 dan 22 Mei ini, ada 447 (orang) yang ditahan di Polda Metro Jaya, khususnya," kata Asep saat ditemui di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (12/6).
Asep menjelaskan hingga kini penyelidikan atas penyebab kematian sembilan orang akibat kerusuhan itu masih dilakukan.