Aksi 22 Mei
Kivlan Zen Minta Perlindungan, Ini 3 Sosok Purnawirawan yang Terjerat Kerusuhan Aksi 22 Mei
Kivlan Zen meminta perlindungan. Inilah tiga sosok Purnawirawan yang terjerat kasus kerusuhan 22 Mei
Selanjutnya, pada awal April 2019, sebelum pencoblosan Pemilu 2019, Soenarko menghubungi HR dan meminta agar senjata dikirim ke Jakarta.
Daddy mengatakan, karena senjata tersebut ilegal, HR meminta bantuan Beni yang juga anggota TNI.
"HR minta bantuan B untuk membuat surat security item. Surat itu bisa diterbitkan apabila senjata api sah ada asal usulnya," kata Daddy.
Selanjutnya, Beni membuat surat keterangan palsu atas nama Soenarko selaku Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Aceh.
Padahal, Soenarko bukan Kabinda Aceh.
Senjata itu beserta surat izinnya kemudian diserahkan kepada protokol bandara agar bisa diterbangkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia.
Surat dititipkan kepada saksi SA yang akan melaksanakan pendidikan dan rapat di Jakarta.
Saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, surat security item diinfokan oleh B kepada Z yang merupakan protokol di Bandara Soetta.
Selanjutnya, Z diminta untuk mengambil security item agar dapat mengambil senjata dari SA.
Namun, tak berapa lama setelah itu, SA dan Z ditangkap oleh anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS).
Keduanya diamankan dan dibawa ke POM TNI.
3. Sofyan Jacob

Selanjutnya, polisi menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya, Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Kabar penetapan Sofyan Jacob sebagai tersangka dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.