Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2019

Sempat Dipertanyakan TKN, Kini Bambang Widjojanto Dilaporkan ke Peradi Dianggap Langgar Etika

Setelah dipertanyakan TKN, kini Bambang Widjojanto dilaporkan ke Peradi terkait legalitasnya sebagai tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga

Tribunnews.com/ Reza Deni
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/1/2019). 

Mengenai kemampuan di bidang hukum, BW (sapaan akrab) tak diragukan.

mengutip dari Tribunnews Solo, saat seleksi pimpinan Komisi KPK, BW mendapat nilai 10 (skala 1-10) untuk aspek integritas dan kemampuan, dari salah satu anggota panitia seleksi.

Sebelum menjadi Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto adalah advokat, dia menangani berbagai kasus, termasuk kasus kriminalisasi pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.

Dia juga pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, serta menjadi salah satu pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta, ini cukup lama berkiprah di YLBHI, dimulai tahun 1984. Tak hanya di Jakarta, Bambang juga mengabdikan dirinya untuk LBH Jayapura, tahun 1986-1993.

2. Denny Indrayana

Denny Indrayana adalah seorang aktivis dan akademisi Indonesia yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2014).

Denny Indrayana juga pernah menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (2010-2018).

mengutip dari Tribunnews Solo, Denny Indrayana juga merupakan salah satu pendiri Indonesian Court Monitoring dan Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Sebelum jadi wakil mentri, pada September 2008 hingga 2011, Denny menjadi Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Sejak akhir 2018, Denny mendirikan kantor advokat dan konsultan hukum INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society) di Jakarta.

3. Zulfadli

Zulfali merupakan seorang pengacara yang dulu pernah menjadi partner dari Ihza & Ihza Law Firm.

Namun ketika itu dirinya lebih memilih mundur dan bekerja independen.

Mengutip dari HukumOnline.com, Informasi mundurnya Zulfadli diperoleh berdasarkan surat yang dikirimkan kantor pengacara tersebut pada 26 Desember 2002.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved