Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Suap di Pasuruan

KPK Jebloskan Dua Terpidana Kasus Suap Wali Kota Pasuruan ke Lapas Kelas 1 Surabaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua koruptor dalam kasus suap terhadap Wali Kota Pasuruan Setiyonoke penjara.

Editor: Adi Suhendi
Dokumentasi Tim KPK
Dwi Fitri Nurcahyo, Plh Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto, staf Kelurahan Purutrejo Kota Pasuruan dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya, Kamis (13/6/2019) 

Pemberian dilakukan secara bertahap, yaitu tanggal 24 Agustus 2018 MB transfer kepada WTH sebesar Rp20 juta (1 persen) untuk Pokja sebagai tanda jadi.

Kemudian, tanggal 4 September 2018, CV. M ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2,2 miliar.

Tanggal 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang MB setor tunai kepada wali kota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih sebesar Rp115 juta.

Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka atau termin pertama cair.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved