Kasus Suap di Pasuruan
KPK Jebloskan Dua Terpidana Kasus Suap Wali Kota Pasuruan ke Lapas Kelas 1 Surabaya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua koruptor dalam kasus suap terhadap Wali Kota Pasuruan Setiyonoke penjara.
Pemberian dilakukan secara bertahap, yaitu tanggal 24 Agustus 2018 MB transfer kepada WTH sebesar Rp20 juta (1 persen) untuk Pokja sebagai tanda jadi.
Kemudian, tanggal 4 September 2018, CV. M ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2,2 miliar.
Tanggal 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang MB setor tunai kepada wali kota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih sebesar Rp115 juta.
Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka atau termin pertama cair.