Pilpres 2019
Status Ma'ruf Amin Di Bank Syariah Dipersoalkan, Ini Tanggapan TKN Hingga KPU
Karena hanya KPU berwenang untuk menerima pendaftaran, memproses penelitian administrasi, verifikasi, hingga penetapan calon.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim Hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempersoalkan jabatan cawapres Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua Bank ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pemilu.
Bagaimana tanggapan TKN Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin terkait hal itu?
Wakil Ketua TKN Bidang Hukum Arsul Sani menilai mengada-ada dalil yang dipersoalkan BPN Prabowo-Sandi terkait status KH Ma'ruf Amin di dua Bank Syariah.
Kuasa Hukum Capres-Cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto memperbaiki berkas permohonan satu rangkap dan daftar alat bukti satu rangkap di MK.
Dalam keterangannya, alat bukti yang ditambahkan terdaftar dengan nomor P1-P155.
Satu di antara sejumlah argumentasi yang ia masukan dalam revisi tersebut adalah mengenai status jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Maruf Amin di dua bank sampai sekarang.
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan, Ma'ruf Amin tidak melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu seperti yang dituduhkan tim hukum Prabowo-Sandiaga.
"Yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," tegas anggota Komisi III DPR RI ini.
Arsul Sani meminta agar Tim Hukum Paslon 02 membaca dulu secara benar UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dikaitkan dg Pasal 227 huruf P UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu, disebutkan, seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri kalo ia adalah karyawan atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
Berarti, unsurnya, pertama, badan usahanya merupakan BUMN atau BUMD.
"Apa yang dinamakan sebagai BUMN itu ada definisinya dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Yakni sebagai badan usaha yg seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yg dipisahkan," jelas Arsul Sani.
Lebih lanjut ia menjelaskan, calon adalah karyawan yang diangkat oleh pimpinan perusahaan atau pejabat struktural yang diangkat oleh RUPS badan usaha yang bersangkutan
Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.
Oleh karena pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas.
Sedangkan BNI Syariah yg menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance.

"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalo calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dg menempatkan modal disetor yg dipisahkan dr kekayaan negara," papar Arsul Sani.
Dewan Pengawas Syariah pada bank syariah seperti Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah, tegas dia, bukan karyawan, atau direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.
"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu adalah hal yg mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yamg benar atas isi aturan UU terkait," tegasnya.

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Irma Suryani Chaniago menambahkan, apa yang disampaikan Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi menunjukan tak paham fungsi dan wewenang MK.
Bahkan, perbaikan yang disampaikan tak relevan dengan gugatan hasil Pemilu.
"Penasehat Hukum mereka ngerti fungsi dan wewenang MK tidak ya? Karena menurut saya materi tersebut tidak relevan untuk diajukan sebagai bukti di MK," ujar Ketua DPP Partai NasDem.
Politisi Nasdem ini menyebut, MK secara jelas hanya mengadili persengketaan hasil pemilu, bukan status capres-cawapres yang menjadi kontestan di Pilpres.
Lebih lanjut, Irma mengatakan, subjek gugatan ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bukan capres-cawapres.
"Jadi mempersoalkan posisi Kiai Maruf di Bank Syariah BUMN tidak relevan," jelas Irma.
KH Ma'ruf Amin Bukan Karyawan BUMN
Hal senada juga disampaikan juru bicara TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, bahwa posisi KH Ma’ruf Amin pada dua Bank Syariah bukanlah karyawan atau pegawai, tetapi Dewan Pengawas Syariah.
Karena itu tidak bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.
Pernyataan Ketua DPP Golkar ini menjawab tim hukum BPN Prabowo-Sandi mempersoalkan status jabatan Cawapres 01 Ma'ruf Amin pada BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah (BSM).
Selain itu, imbuh dia, BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah (BSM) itu bukanlah BUMN sebagaimana yang ditentukan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Apalagi posisi Kyai Ma’ruf Amin pada kedua Bank Syariah tersebut bukanlah karyawan atau pegawai, tetapi Dewan Pengawas Syariah," tegas Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini.
Sebaiknya kata dia, Tim Hukum BPN mempelajari terlebih dahulu sebelum melaporkan apa yang mereka sebut sebagai temuan baru berdasarkan UU Pemilu dan UU BUMN sehingga tidak terkesan mencari-cari kesalahan.
Karena soal posisi KH Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah, dia menjelaskan, sebetulnya sudah sangat diketahui secara luas karena memang Cawapres nomor urut 01 ini merupakan penggerak utama perbankan syariah di Indonesia.
"Bahkan argumentasi soal anak usaha BUMN itu, pernah ada jurisprudensinya dalam kasus yang ditangani Bawaslu dan justru dialami Caleg dari Gerindra, yaitu Mirah Sumirat yang jelas-jelas merupakan karyawan anak usaha BUMN jalan tol," jelasnya.

Wakil Ketua TKN yang juga Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding menambahkan KPU merupakan lembaga berwenang untuk memutuskan seorang calon presiden atau wakil presiden memenuhi syarat pencalonan sebagai peserta Pemilu.
Karena hanya KPU berwenang untuk menerima pendaftaran, memproses penelitian administrasi, verifikasi, hingga penetapan calon.
"Soal syarat pencapresan, itu menjadi kewenangan KPU. Karena kewenangan KPU itu menetapkan syarat-syarat penelitian administrasi, verifikasi, hingga penetapan calon," tegas Wakil Ketua TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin ini.
Sedangkan MK, imbuh dia, kewenangannya lebih kepada perselisihan hasil pemilu.
Sejak dari pendaftaran hingga penetapan dan kini sebagai Calon terpilih, KH Ma'ruf Amin dinyatakan KPU memenuhi syarat pencalonan.
Artinya tegas dia, tidak ada pelanggaran Undang-undang Pemilu yang telah dilakukan KH Ma'ruf Amin.
"Sepanjang ini tidak ada pemberitahuan dari KPU mengenai hal tersebut," jelas anggota DPR RI ini.
Oleh karena itu sesungguhnya, menurut dia, tidak ada masalah mengenai status KH Ma'ruf Amin di dua bank Syariah tersebut.
Apalagi dia tegaskan, KPU juga sudah menyatakan KH Ma'ruf Amin tetap dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Pilpres 2019.
Karena berdasarkan verifikasi yang sudah dilakukan sedari awal masa pencalonan peserta Pemilu oleh KPU, KH Ma'ruf Amin tetap memenuhi syarat lantaran pertimbangan bahwa dirinya bukan termasuk pejabat BUMN, melainkan hanya di anak perusahaannya saja.
Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah seperti yang dituduhkan, tidak masuk kategori sebagai Badan Usaha Milik Negara.
Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah masing-masing adalah anak usaha BUMN. Artinya status badan hukum dan kedudukan keuangannya terpisah dari keuangan BUMN.
KPU Tegaskan Ma'ruf Amin Penuhi Syarat Sebagai Cawapres
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan Cawapres 01 Ma'ruf Amin tetap dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Pilpres 2019.
Pernyataan Hasyim ini merupakan jawaban dari banyaknya pemberitaan media massa soal gugatan baru BPN Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan status jabatan Cawapres 01 Ma'ruf Amin pada dua bank BUMN.
Meluruskan tudingan tersebut, KPU menjelaskan berdasarkan verifikasi yang sudah dilakukan sedari awal masa pencalonan peserta Pemilu, Cawapres 01 Ma'ruf Amin tetap memenuhi syarat lantaran pertimbangan bahwa dirinya bukan termasuk pejabat BUMN, melainkan hanya di anak perusahaannya saja.

Dimana dijelaskan, Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah seperti yang dituduhkan, tidak masuk kategori sebagai Badan Usaha Milik Negara.
"Kalau KPU berdasarkan verifikasi meyakini bahwa lembaga itu bukan BUMN, sehingga kemudian calon wakil presiden pak Kiai Ma'ruf Amin dinyatakan tetap memenuhi syarat," kata Hasyim saat ditemui di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
"Kalau anak perusahaan BUMN, tidak ada kewajiban untuk mundur, yang ada kewajiban (adalah) pejabat atau pegawai BUMN," jelasnya lagi.
Hasyim menjelaskan, Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah masing-masing adalah anak usaha BUMN. Dimana status badan hukum dan kedudukan keuangannya terpisah dari keuangan BUMN.
"BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah masing-masing adalah anak usaha (anak perusahaan) BUMN. Anak perusahaan itu berbeda dengan BUMN, karena status badan hukum dan kedudukan keuangannya anak perusahaan BUMN terpisah dari keuangan BUMN," terang Hasyim.
Cium Aroma Ketidak-percayaan Diri Tim Hukum BPN
Pengamat politik, Sebastian Salang membaca aroma ketidak-percayaan diri tim hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ketika mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan perbaikan berkas gugatan kliennya dan menambahkan alat bukti.
Dalam keterangannya, alat bukti yang ditambahkan terdaftar dengan nomor P1-P155.
Satu di antara sejumlah argumentasi yang ia masukan dalam revisi, ialah seputar status jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin di dua bank sampai sekarang.
"Dapat dibaca sebagai bentuk ketidak-pedean mereka dengan dalil dan bukti yang mereka punyai untuk meyakinkan majelis hakim," ujar Pendiri lembaga Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) ini kepada Tribunnews.com, Selasa (11/6/2019).

Sehingga apapun oleh tim hukum 02 dijadikan bahan tuntutan dalam sengketa hasil pemilu di MK.
"Meski hal ini sangat mudah dipatahkan KPU dan Tim Hukum 01. Meskipun semuanya nanti akan diuji oleh hakim MK," ucap Sebastian Salang.
Termasuk teranyar terkait seputar status jabatan KH Ma'ruf Amin di dua bank sampai sekarang.
Dia melihat sangat gampang dipatahkan argumentasi tersebut oleh KPU sebagai pihak tergugat dan kubu 01.
Oleh KPU, KH Ma'ruf Amin tetap dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Pilpres 2019.
Hal itu sudah diverifikasi sedari awal masa pencalonan peserta Pemilu yang lalu.
Cawapres 01 Ma'ruf Amin dinilai tetap memenuhi syarat lantaran pertimbangan bahwa dirinya bukan termasuk pejabat BUMN, melainkan hanya di anak perusahaannya saja.
Ditambah lagi Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah seperti yang dituduhkan, tidak masuk kategori sebagai Badan Usaha Milik Negara.
Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah masing-masing adalah anak usaha BUMN. Itu artinya status badan hukum dan kedudukan keuangannya terpisah dari keuangan BUMN.
Karena itu dia menilai upaya yang tengah dilakukan tim hukum 02 bukan substansi gugatan di MK.
Seharusnya langkah yang diambil tim hukum 02, menurut dia, adalah mengadu data tentang dugaan kecuragan pemilu yang menyebabkan Prabowo-Sandi kalah di Pilpres 2019 lalu.
"Yang penting dan menarik sebetulnya, Tim hukum mengadu data tetang kecurangan pemilu yang menyebabkan Prabowo kalah," tegasnya.
Untuk itu menurut dia, tim hukum 02 menguatkan gugatan sengketa pemilu di MK dengan data-data yang benar dan valid guna menyakinkan hakim konstitusi. Tidak ada yang lain.
"Tidak ada cara lain meyakinkan hakim kecuali dengan data yang benar-benar valid," ucapnya. (*)