Sabtu, 4 Oktober 2025

Sudah Diverifikasi, Ma'ruf Amin Bukan Karyawan atau Pejabat BUMN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa calon wakil presiden nomor urut 02 Ma'ruf Amin lolos verifikasi sebagai cawapres

Editor: Tiara Shelavie
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin di kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). 

Sudah Diverifikasi, Ma'ruf Amin Bukan Karyawan atau Pejabat BUMN

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa calon wakil presiden nomor urut 02 Ma'ruf Amin lolos verifikasi sebagai cawapres, meskipun yang bersangkutan masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di BNI Syariah dan Mandiri Syariah.

Ma'ruf dinyatakan memenuhi syarat, lantaran kedudukannya bukan sebagai pejabat maupun karyawan.

Kedua bank tersebut bukan pula termasuk BUMN atau BUMD.

"Apakah lembaga keuangan yang disebut-sebut itu adalah BUMN atau tidak? Itu yang paling penting," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

"Kalau KPU berdasarkan verifikasi meyakini bahwa lembaga itu bukan BUMN, sehingga kemudian calon wakil presiden Pak Kiai Ma'ruf Amin dinyatakan tetap memenuhi syarat," sambungnya.

Komisioner KPU Hasyim Asyari
Komisioner KPU Hasyim Asyari (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Pernyataan ini menjawab Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Bambang Widjojanto yang menyebut bahwa nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di BUMN sehingga seharusnya Ma'ruf tak lolos verifikasi.

Hasyim menyebut, apa yang diyakini oleh pihaknya bukan muncul begitu saja.
Pada tahap pendaftaran dan verifikasi, KPU mengklarifikasi dan memeriksa dokumen-dokumen persyaratan calon.

KPU juga melakukan klarifikasi ke lembaga-lembaga yang punya otoritas terhadap kedua bank tersebut.

Hasilnya, didapati bahwa Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah adalah anak perusahaan, bukan merupakan BUMN atau BUMD.

Oleh karenanya, KPU pada tahap pendaftaran calon kemudian menyatakan Ma'ruf Amin memenuhi syarat sebagai cawapres.

"Itu yang paling penting. Karena di dalam UU jelas yang dilarang, kalau nyalon yang dipersyaratkan mengundurkan diri, itu adalah pejabat atau karyawan atau pegawai BUMN atau BUMD," ujar Hasyim.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Bambang Widjojanto yang menyebut bahwa nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di BUMN.

Padahal, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 227 huruf p Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved