Kamis, 2 Oktober 2025

Ujaran Kebencian

Bersyukur Ditangguhkan Penahanannya, Mustofa Bilang Begini

Dalam akun pribadinya, Mustofa menuliskan kabar duka seorang anak bernama Harun yang mati syahid.

Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
?Sebarkan cuitan hoaks terkait aksi 22 Mei 2019, Koordinator Relawan IT BPN, Mustofa Nahrawardaya, ditangkap. 

Ia diduga melanggar pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Cuitan akun Mustofa yang dianggap bermasalah itu diunggah pada Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 00.26.

Dalam akun pribadinya, Mustofa menuliskan kabar duka seorang anak bernama Harun yang mati syahid.

"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat Syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA," tulis Mustofa.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved