Kamis, 2 Oktober 2025

Perjalanan Kasus Suap yang Menjerat 1 Keluarga, Awal Mula Kasus hingga Ditahan di Lapas Tangerang

Berikut ini perjalanan kasus suap yang menjerat satu keluarga Direktur Utama PT WKE terkait suap proyek SPAM Kementerian PUPR.

Dokumentasi Tim KPK
Berikut ini perjalanan kasus suap yang menjerat satu keluarga Direktur Utama PT WKE terkait suap proyek SPAM Kementerian PUPR. 

Menurut jaksa, uang diduga diberikan agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan proyek.

Sehingga, kata jaksa, dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR. Proyek itu yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).

2. Didakwa Menyuap 4 Pejabat PUPR

sidang beragenda pembacaan surat dakwaan kasus suap terkait proyek sistem penyediaan air minum
sidang beragenda pembacaan surat dakwaan kasus suap terkait proyek sistem penyediaan air minum (TRIBUNNEWS.COM/GLERY)

Dirut PT WKE, Budi Suharto pun didakwa menyuap pejabat di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.

Suap yang diberikan berupa uang Rp 4,1 miliar, 38.000 dollar Amerika Serikat dan 23.000 dollar Singapura.

Baca: Tanggapan Dirjen Imigrasi Tentang Kasus Suap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram

"Terdakwa memberikan hadiah atau janji berupa uang kepada penyelenggara negara," ujar jaksa KPK, Tri Anggoro Mukti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Adapun, keempat pejabat PUPR yang diduga menerima uang, yakni Kepala Satuan Kerja sistem penyediaan air minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare.

Untuk Anggiat sendiri, diduga telah menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar dan 5.000 dollar AS.

Kemudian, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah sebesar Rp 1,4 miliar dan 23.000 dollar Singapura.

Baca: 4 Fakta Kasus Suap Pejabat Imigrasi Mataram, Uang di Tong Sampah hingga Pesan Makasi, Buat Pulkam

Ada pula Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar sebesar Rp 1,2 miliar dan 33.000 dollar AS.

Dalam kasus ini, Budi didakwa bersama-sama Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Budi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

3. Suami, Istri, dan Anak Dihukum 3 Tahun Penjara

Setelah terbukti bersalah, Budi Suharto, Lily Sundarsih, Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Budi dan tiga terdakwa lainnya juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca: Fakta Penahanan Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir karena Kasus Suap, Reaksi Sofyan hingga Pengacaranya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved