Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Makar

Update Kasus Kerusuhan 22 Mei 2019, Hasil Autopsi Harun Rasyid Diumumkan hingga Kivlan Zen Ditahan

Pengungkapan kasus kerusuhan 22 Mei 2019, hasil autopsi, satu korban tewas dalam kerusuhan 22 Mei, Harun Rasyid (15) telah keluar.

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah massa aksi 22 Mei masih melakukan perlawanan kepada aparat kepolisian di jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Pengungkapan kasus kerusuhan 22 Mei 2019 terus berjalan.

Terbaru, hasil autopsi salah satu korban tewas dalam kerusuhan 22 Mei, Harun Rasyid (15) telah keluar.

Di sisi lain, polisi juga menahan Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen dalam kasus kepemilikan senjata apil ilegal. 

Berikut fakta terbaru dari pengungkapan kasus kerusuhan 22 Mei 2019 sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Kamis (30/5/2019): 

1. Hasil Autopsi: Harus Tewas Akibat Luka Tembak

Hasil autopsi terhadap remaja bernama Harun Rasyid (15) yang ditemukan tewas di Jembatan Slipi saat kerusuhan pada Rabu (22/5/2019), telah keluar.

Baca: Kendala Polisi Belum Bisa Ungkap Dalang Kerusuhan 22 Mei

Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Pol dr Musyafak mengatakan, Harun tewas akibat luka tembak.

"Sudah, hasil autopsinya luka tembak. Luka tembak dari lengan kiri atas, ya dari lengan kiri menembus ke dada," kata Musyafak kepada Kompas.com, Kamis (30/5/2019).

Kericuhan peserta aksi unjuk rasa terus terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim arah perempatan jalan Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019) malam. Hingga Kamis dini hari, sebagian peserta aksi sudah digiring aparat kemanan untuk membubarkan diri. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kericuhan peserta aksi unjuk rasa terus terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim arah perempatan jalan Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019) malam. Hingga Kamis dini hari, sebagian peserta aksi sudah digiring aparat kemanan untuk membubarkan diri. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Musyafak tidak bisa memastikan apakah peluru yang melukai tubuh Harun adalah peluru karet atau peluru tajam.

Menurut dia, hal itu merupakan wewenang Puslabfor Polri.

Ia menyebutkan, RS Polri masih menunggu permintaan hasil autopsi dari penyidik guna kepentingan investigasi penyebab kematian Harun.

"Kami bukan menyerahkan. Selama belum ada permintaan ya, kita kan enggak tahu, menunggu penyidik," ujar Musyafak.

2. Kivlan Zen Ditahan

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditahan polisi selama 20 hari mulai Kamis (30/5/2019).

Pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya mengatakan, kliennya akan ditahan di Rumah Tahanan Guntur selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved