Kasus Makar
Suasana Rumah hingga Pengakuan Tetangga Setelah Kivlan Zen Ditetapkan Jadi Tersangka
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein resmi menyandang status tersangka terkait kasus hoaks-makar
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com pada Selasa (28/5/2019), pasca ditetapkannya Kivlan Zein sebagai tersangka kasus hoaks dan makar, kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara tampak sepi.
Tak tampak aktivitas orang keluar masuk rumah berlantai dua bercat krem dan putih tersebut.
Dari luar terlihat, sebuah mobil berjenis Hatchback, Toyota Yaris warna silver terparkir di depan rumah.
Baca: Penyandang Dana Rencana Pembunuhan 4 Tokoh Nasional Bukan Orang Sembarangan
Baca: Wakili Presiden, Kasetpres Jenguk Polisi Korban Ricuh 21-22 Mei
3. Pengakuan tetangga

Tetangga Kivlan Zein di kawasan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara menuturkan hampir empat bulan terakhir mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu tak pernah terlihat di sekitar rumah.
"Sudah lama enggak keliatan, kayanya pindah rumah sekitar empat bulan atau engga tau juga kemana," ungkap seorang warga.
Warga menambahkan, selama ini Kivlan Zein dikenal sebagai sosok yang baik, ramah dan terbuka.
"Orangnya baik, suka ngobrol sama kita-kita warga. Kalau pagi suka jalan-jalan sekitar rumah," akunya.
Namun, sejak namanya santer dikaitkan dengan rentetan kasus hukum, Kivlan Zein tak pernah muncul di kawasan tersebut.
"Semenjak ditetapkan kasus sebelumnya udah ga keliatan sekitar rumah," tutup seorang warga.
4. Tanggapan Fadli Zon

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon turut memberikan tanggapan terkait status tersangka Kivlan Zein.
Menurutnya, diumbarnya pasal makar belakangan ini menandakan kemunduran demokrasi.
"Menurut saya upaya-upaya untuk memudahkan orang mencap makar ini bagian dari kemunduran demokrasi. Makar itu kan jelas penggunaan kekerasan, berusaha menjatuhkan pemerintahan yang sah dengan kekerasan, dengan mungkin bersenjata. Kalau cuma ada di mulut, mana bisa dikatakan makar," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (28/5/2019).
"Di negara demokrasi orang bebas kok mau ngomong. Kenapa hal ini tidak dilakukan ke gerakan separatis di papua. Mereka bersenjata. Tapi pemerintah tidak melakukan apa-apa. Jadi hukum betul-betul sudah menjadi alat kepentingan kekuasaan," pungkasnya.
Sebelum Kivlan Zein, tiga nama lain juga terjerat kasus serupa.
Di antaranya adalah Eggi Sudjana, Permadi dan Lieus Sungkharisma.
(Tribunnews.com/Fathul Amanah/Vincentius Jyestha Candraditya/Taufik Ismail/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)